Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dana Bos Madrasah Cair Tidak Utuh Karena automatic adjustment.

 



    Dilansir dari Akun Blog Ayo Madrasah. Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2022 dicairkan tidak utuh atau berkurang dibanding dengan alokasi pada semester sebelumnya. Hal ini dikarenakan BOS Madrasah tahun ini ikut terkena automatic adjustment atau pencadangan anggaran. Apa itu automatic adjustment?

Sebagaimana surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama bernomor B-1540.1/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/06/2022 tertanggal 23 Juni 2022, diinformasikan bahwa dana BOS madrasah swasta untuk alokasi tahap II Tahun 2022 akan mengalami automatic adjustment atau pencadangan anggaran.

Apa Itu Automatic Adjustment atau Pencadangan Anggaran?

Dilansir dari artikel Ayo Madrasah sebelumnya, automatic adjustment adalah kebijakan baru dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, yang mewajibkan setiap kementerian dan lembaga untuk mencadangkan sebagian anggarannya. Automatic adjustment menjadi salah satu bentuk "Penyesuaian Belanja Negara" yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022, pasal 28 ayat (2)

Ini menjadi kebijakan pengganti "realokasi" dan "refocusing" dalam mengantisipasi situasi akibat pandemi Covid-19, yang diterapkan pada tahun sebelumnya. 

Kebijakan untuk menerapkan automatic adjustment kembali dipertegas melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-458/MK.02/2022 tentang Penambahan Automatic Adjustment (pencadangan anggaran) Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2022. Di mana setiap Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menyisihkan anggaran belanjanya untuk digunakan sebagai dana cadangan untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak dalam menghadapi gejolak kenaikan harga komoditas energi dan pangan.

Karena sebagai dana cadangan, dana hasil automatic adjustment masih berada di masing-masing kementerian dan lembaga. Jika tidak terjadi peningkatan kebutuhan guna membayar subsidi atau menambah bantuan sosial, dana ini akan tetap disalurkan sesuai anggarannya semua.

Berikut rincian automatic adjustment untuk setiap jenjang madrasah:

I. MI dengan pagu Rp. 1.546.712.550.000, terkena automatic adjustment sebesar Rp. 537.427.845.000 

II. Mts dengan pagu Rp. 1.374.475.300.000, terkena automatic adjustment sebesar Rp. 414.809.000.000 

III. MA dengan pagu Rp. 749.336.250.000, terkena automatic adjustment sebesar Rp. 198.018.640.000 



Dampaknya penyaluran dana BOS Tahap II Tahun 2022 bagi madrasah yang akan disalurkan bulan Juli ini akan mengalami pengurangan untuk setiap madrasah. Dana BOS yang akan disalurkan, setelah mengalami automatic adjustment untuk setiap madrasah dapat dilihat di akun Portal BOS masing-masing madrasah.