Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KEMENAG RI Siapkan Dana Puluhan Juta Bagi Masjid/Mushalla Tahun 2022, Berikut Link Bantuannya..

 


Salmawa.com. beberapa manfaat lain dengan mendaftarkan masjid atau musala dalam SIMAS. Di antaranya, memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan  memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid/musala. 

Ke depan, mulai tahun 2022, pendaftaran permohonan bantuan kepada Kemenag juga dilakukan secara online. Karenanya, masjid atau musala perlu mendaftarkan diri di SIMAS. Dengan mendaftar, masjid/musala juga akan memiliki media sosial digital yang dapat diakses masyarakat. 

Mulai dari stiker QR Code profil masjid, serta terinput dalam aplikasi INFO MASJID berbasis android serta aplikasi manajemen masjid yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan,

Terpenting lagi, setelah terdaftar dalam SIMAS, masjid atau musala dapat ikut serta dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional,

kementerian agama republik Indonesia telah membuka program bantuan pembangunan dan rehab masjid dan mushalla tahun 2022 berbasis SIMAS/ONLINE untuk mempermudah para pengurus dalam mengurus bantuan tersebut. Program bantuan ini dilakukan secara online agar data yang dikirim oleh pengurus bisa langsung masuk kepusat sehingga data data yang diupload secara otomatis langsung masuk ke kemntrian agama republik Indonesia

            Adapun besaran bantuan yang di siapkan adalah :

·         Masjid : disiapkan 50 juta

·         Mushalla : disiapkan 35 juta

Pendaftaran bantuan ini sudah dibuka sejak diedarkannya informasi ini 13 mei sampai dengan 27 mei 2022. Bagi para pengurus masjid dan mushalla yang ingin mengajukan permohonan bantuan ini bisa langsung masuk pada link : https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan

Setelah masuh pada link diatas maka akan di suruh mengupload 9 dokumen wajib yang harus diupload dalam APLIKASI SIMAS Tersebut dan semua dokumen yang akan diupload harus benrbentuk PDF sesuai dengan perintah yang ada di SIMAS tersebut, adapun dokumen yang wajib diupload ialah:

1.    Surat permohonan bantuan

2.    Surat rekomendasi dari KUA/kemenag/kabupaten/kota setempat

3.    Susunan pengurus masjid/mushalla

4.    Rencana anggaran biaya (RAB)

5.    Gambar bangunan masjid/mushalla

6.    Foto Copy surat keterangan status tanah/akta ikrar wakaf/sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai

7.    Foto foto kondisi bangunan

8.    Foto buku rekening atas nama masjid/mushalla

9.    Surat pernyataan kebenaran dokumen bermatrai 10.000