Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Bantuan Penguatan Pemahaman Moderasi Beragama Ustadz Pendidikan PesantrenTahun Anggaran 2021





Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sesuai dengan beredarnya Surat Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat 
Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI Nomor : 
B-
3149.1/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/09/2021 tanggal 06 September 2021 tentang Penyaluran 
Bantuan Penguatan Pemahaman Moderasi Beragama Ustadz Pendidikan PesantrenTahun
Anggaran 2021, Maka bersama diminta kepada saudara untuk menginformasikan 
bantuan tersebut kepada pimpinan pondok pesantren di wilayah kerja masing-masing
dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Penyaluran Bantuan Penguatan Pemahaman Moderasi Beragama Ustadz Pendidikan
Pesantren dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Petunjuk Teknis sebagaimana
terlampir.
2. Penerima Bantuan Penguatan Pemahaman Moderasi Beragama Ustadz Pendidikan 
Pesantren adalah pendidikan pesantren, lembaga atau organisasi yang:
a) Penerima Bantuan adalah lembaga atau organisasi yang memenuhi persyaratan
umum dan persyararat khusus.
b) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada nomor 1 yaitu:
(1) berbadan hukum;
(2) memiliki AD/ART dan kepengurusan organisasi;
(3) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga; dan
(4) memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga atau organisasi yang
bersangkutan.
c) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 1 yaitu:
(1) memiliki pengalaman dan komitmen dalam pembinaan Pesantren yang dibukti
kan dengan profil lembaga atau organisasi;
(2) memiliki kapasitas atau sumber daya manusia untuk mengelola Bantuan
sesuai peruntukan;
(3) aktif menyelenggarakan seminar moderasi beragama khususnya yang terkait
dengan wasathiyah al-Islam, dan memiliki agenda atau rencanakegiatan untuk
penguatan moderasi beragama yang dibuktikan dengan timeline program dan 
kegiatan pembinaan.; dan dapat melibatkan unsur Pendidikan Muadalah, 
Pendidikan Diniyah Formal, dan Ma’had aly atau lembaga lain sebagai mitra
untuk penguatan moderasi beragama baik sebagai peserta maupun sumber
pendukung.
3. Penerima Bantuan Penguatan Pemahaman Moderasi Beragama Ustadz Pendidikan
Pesantren menyiapkan usulan/proposal yang terdiri dari Surat Pengajuan yang
dilengkapi dengan Rencana Penggunaan dan Persyaratan Administratif dalam bentuk
cetak dan menyiapkan salinan digital (file) usulan/proposal dalam format *.pdf sesuai
ketentuan dalam Petunjuk Teknis.
Download Petunjuk Tehnis di 

: https://bit.ly/3lEtZ1m

4. Pengajuan usulan/proposal Penerima Bantuan Penguatan Pemahaman Moderasi
Beragama Ustadz Pendidikan Pesantren dilakukan secara daring melalui tautan Email
dan diterima paling lambat tanggal 18 Oktober 2021:

ditpdpontren.pdfma@kemenag.go.id