Perosedur Pembuatan Akta Cerai yang Singkat dan Jelas...
asalamualaikum.wr.wb.
bapak ibu yang dirahmati allah swt. pernikahan adalah suatu kesunnahan bagi kita semua untuk kita laksanakan sebagaimana yang dicontohkan oleh baginda rasulallah saw.
dalam pernikahan tersebut harslah sah menurut agama dan negara. kali ini saya akan mebagikan perosedur bagaimana cara mengurus surat akta cerai dipengadilan agama setempat.
apabila ada seorang laki laki atau perempuan yang ingin menikah lagi setelah berpisah dari suami atau istrinya maka dia harus membuat akta cerai, berikut prosedurnya:
1. siapkan berkas PC KTP, dan KK
2. Berkas tersebut dibawa ke kantor desa setempat untuk dibuatkan SKT ( surat keterangan nikah )
3. meniyiapkan dana sesuai jauh dekatnya pengadilan agama dengan rumah pemohon akta cerai
4. setelah lengkap point 1,2,dan 3 maka langsung daftar ke pengaddilan agama setempat, jika tidak tau
jalan bisa minta tolong ke pegawai KUA setempat.
5. setelah daftar, menunggu selama 1 minggu untuk dipanggil menghadiri sidang, usahakan jangan sampai tidak hadir karena jika tidak hadir selama 3 x panggilan maka hakim yang akan memutuskan perkara.
semoga kita selalu dalam keharmonisan rumah tangga.