Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tiga Poin Yang Menjanggal dalam SKT BPNW Tahun 2014..


 

Analisa Surat Keterangan Terdaftar  PBNW yang berdiri pada tahun  2014 


Telah beredar SKT No. 10 Tahun 2000/DIV miliknya NW Reformasi. Setalah ditelaah manuscriptnya ternyata "kebalik kebelah" dan ditemukan kebohongan. Beberapa kebohongan yang ditemukan yaitu 

1. Syarat penerbitan SKT memakai akte pendirian NW tahun 1953 yang sudah dimiliki oleh PBNW yang saat itu dipimpin oleh Ummi Hj. Siti Raihanun ZAM;

2. Syarat penerbitan SKTnya menggunakan Alamat Ormas di Pompes Syaikh Zainuddin NW Anjani padahal mereka tinggal di Pancor;

3. Alamat Kop surat juga mengunakan Pompes Syaikh Zainuddin NW Anjani, tidak menggunakan Kop surat yang mereka pakai sehari-hari. 

Kesimpulannya saat itu mereka menggunakan data PBNW yang dipimpin oleh Ummi Hj. Siti Raihanun ZAM untuk mendapatkan SKT. Mereka sudah memanipulasi data data (pemalsuan dokumen). 


Dan ini pun sudah terbongkar oleh pengadilan  saat (itu) PBNW yang dipimpin oleh Ummi Hj. Siti Raihanun ZAM memperpanjang SKT PBNWnya. Dan Alhamdulillah tahun 2012 SKT kembali kepangkuan pemilik yang sah. 


Karena mereka kalah setalah terbongkar oleh pengadilan, lalu PBNW yang dipimpin TGB. M. Zainul Majdi karena menyadari kakalahannya akhirnya mendaftarkan pendirian NW (Reformasi) dengan Badan Hukum di Kemenkumham tanggal 11 juni 2014. 


Dengan telah keluarnya undang-undang Ormas Tahun 2013 yang tidak memperbolehkan kesamaan nama ormas. Maka berawal dari sinilah awal konflik NW di Kemenkumham, karena muncul pendirian Badan Hukum baru NW 2014 yang didirikan oleh TGB. M. Zainul Majdi dengan No akte 117 Notaris Hamzan Wahyudi.


PBNW yang yang saat itu dipimpin oleh Ummi Hj. Siti Raihanun ZAM memberikan gugatan ke Kemenkumham di PTUN untuk membatalkan SK pendirian itu, karena NW ini sudah terdaftar sejak tahun 1960 di Kementrian Kehakiman saat itu, di daftarkan oleh TGKH. Zainudin Abd Majid.


Jadi sejak th 2016 ada dua pendirian badan hukum NW terdaftar di Kemenkumham.

1. Pendirian Badan Hukum Tahun 1960 dengan No J.A.5/105/5 tanggal 17 Oktober 1960. Melekat dengan NW Tahun 1953 didirikan Maulana Syeikh TGKH. Zainudin Abd Majid; dan

2. Pendirian Badan Hukum Tahun 2014 dengan akte no 117 Notaris Hamzan Wahyudi. Melekat dengan NW tahun 2014 didirikan TGB. M. Zainul Majdi;


Semenjak itu dua entitas NW yang berbeda yaitu NW Maulanasyeikh dan NW TGB. Majdi. Karena Organisasi Masyarakat (Ormas) tidak membolehkan ada ormas yg sama, lalu TGB. M. Zainul Majdi menggugat Ummi Hj. Siti Raihanun ZAM lewat PN mataram tentang hak dan TGB. Majdi mengatakan dia yg sah.


Namun berdasar bukti yang kuat, akhirnya mereka pihak NW TGB. Majdi ditolak,pengadilan memutuskan bahwa Ummi Hj. Siti Raihanun ZAM  yang sah sebagai ketua PBNW yaitu NW tahun 1953 yang didirikan oleh Maulana Syeikh TGKH. Zainuddin Abdul Madjid, melalui putusan No 2800 K/PDT/2018.