Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian MTQ, dan Pelaksanaan MTQ KE XXVI tahun 2020 di Lombok Timur, NTB


Asalamualaikum.wr.wb

dengan musibah ditahun ini, pemerintah kabupaten tidak melewatkan kegiatan yang wajib dilaksanakan guna untuk mengasah kemampuan putra putrii terbaik lombok timur yang paham dan fasih dalam memahami al qur'an. karena dengan addanya pengasahan dan pelatihan lewat lomba bisa mengasah kemapuan dalam memahami ayat ayat suci al qur'an yang mulia.
pemerintah kabupaten selalu sigap dalam menyikapi permasalahan yang masih melanda lombok timur yaitu masalh COVID-19 yang masih berada diwilayah lombok timur. meski demikian pemerintah tetap akan melaksanakan kegiatan seleksi tilawatil qur'an ( STQ) ditahun ini, seperti tahun-tahun yang sudah lewat. tentunya tidak lepas dari protokol kesehatan.untuk mencegah tersebarnya virus yang masih ada diwilayah lombok timur ini.
ditahun ini seleksi tilawatil qur'an (STQ) yang ke-XXVI tingkat kabupaten lombok timur tahun 2020 sudah dibahas oleh pihak pemerintah kabupaten dan kementrian agama kabupaten lombok timur pada hari jum'at tanggal, 09 muharram 1442 H bertepatan dengan tanggal, 28 agustus 2020 bertempat di masjid komplek kantor bupati lombok timur (lantai II) yang dihadiri oleh seluruh bagian kesra, utusan dari kecamatan, kepala KUA + penyuluh agama islam Se-Kabupaten lombok timur. menggunakan protokol kesehatan.

dan hasil pertemuan pada hari itu, pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilaksanakan bulan oktober 2020 mendatang bertempat di Yayasan Tahfizh Darussomad pondok pesantren baitul qurro' wal huffazh yang didirikan oleh lalu muhibban alhafizh lulusan dari perguruan tinggi ummul qur'an jakarta, beliau ini memiliki putra terbaik lalu muh khairurrazaq al hafizh yang pernah berhasil menjadi juara 1 pada MHQ 10 JUZ asia - pasifik. pangeran sultan bin abdul aziz bin al su'ud foundation yang digelar dijakarta pada bulan april 2016 lalu.

pondok tersebut beralamatkan di Jl. Raya Kerongkong Suralaga Lombok Timur -NTB. Suralaga bagek payung selatan . suralaga kabupaten lombok timur nusa tenggara barat. kode Pos 83652

adapun seluruh peserta STQ ini terdiri dari 20 kecamatan yang masing masing kecamatan memiliki kafilah sebanyak 20 orang, cabang tilawah al-qur'an ; anak-anak, remaja, dewasa masing masing 2 peserta putra dan putri, cabang tahfizh al qur'an : 1 juz dan 5 juz + tilawah, 10, 20, dan 30 juz masing-masing 2 peserta putra dan putri, cabang tafsir al qur'an 2 orang putra/putri. dan pelatih/oficial 2 orang jadi jumlahnya 20 orang
mengenai pelaksanaannya insya allah bulan oktoober 2020 ini.

Alhamdulillah wasyukurillah, meskipun ditahun yang serba sulit ini alhamdulillah pemerintah Kabupaten Lombok Timur siap untuk melaksanakan kegiatan yang akan memilih putra putri lombok timur terbaik yang fasih dalam melantunkan ayat ayat Suci Al Qur’an yaitu SELEKSI TILAWATIL QUR’AN (STQ)yang ke-XXVI tahun 2020

Kegiatan ini diharapkan untuk bisa melihat kemampuan putra putri lombok timur yang terbaik dalam melantunkan ayat suci Al Qur’an, dalam kegiatan seleksi ini diharapkan kepada seluruh masyarakat yang memiliki putra putri yang memiliki kemampuan dalam membaca al qur’an diharapkan untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Karena kegiatan ini untuk masyarakat dan putra putri lombok timur saja. Bukan untuk putra putri luar daerah lombok timur.

Untuk itu bagi bapak/ibu/saudara/i yang memiliki sanak saudara yang dianggap mampu dalam mengikuti seleksi ini diharapkan untuk membantu dan mendaftarkannya di masing masing Kecamatan atau di Kantor Urusan Agama setempat. Karena disana nanti akan di pilih kembali untuk lanjut ke tingkat kabupaten nantinya.

Karena dimasing-masing kecamatan akan memilih satu peserta yang akan lolos ke kabupaten dimasing-masing mata lomba. Untuk itu ambillah peluang emas ini untuk mengasah kemampuan dan mental putra putri kita untuk bisa tampil didepan orang bayak.

Pendaftaran seleksi ini dibuka mulai tanggal 27 agustus sampai dengan tanggal 18 september 2020, segera ambil peluang ini sebelum didahului oleh orang lain karena masa depan tergantung pada diri kita sendiri bagaimana cara kita menjemputnya.

Jika ada peserta yang akan didaftarkan  bisa langsung datang ke kantor Camat atau Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing untuk mendaftar, dan khusus bagi kecamatan suela bisa langsung menghubungi:

·  Hj. Hayatunnufus.S.TH.I () Penyuluh Agama Islam PNS

·  Karya Abadi Penyuluh Agama Islam NON PNS

·  Johandayani Penyuluh Agama Islam NON PNS

·  Amrullah Penyuluh Agama Islam NON PNS

Adapun jumlah kafilah sebagai berikut:

1.    Peserta Tampil

a.    Cabang Tilawah Al-Qur’an

-          Golongan Anak-Anak, Umur maksimal 13 tahun 11 bulan 29 hari.    

= 2Orang (Putra/Putri)

-          Golongan Desawa, Umur maksimal 40 tahun 11 bulan 29 hari.

= 2 Orang (Puta/Putri)                                      

-          Golongan Qiro’at Remaja Mujawwad, Umur maksimal 19 tahun 11 bulan 29 hari.   

= 2 Orang (Puta/Putri)

b.    Cabang Tahfiz Al Qur’an

-          Golongan 1 Juz dan Tilawah, Umur maksimal 12 tahun 11 bulan 29 hari.

= 2 Orang (Puta/Putri)

-          Golongan 5 Juz dan Tilawah, Umur maksimal 14 tahun 11 bulan 29 hari.

= 2 Orang (Puta/Putri)

-           Golongan 10 Juz, Umur maksimal 16 tahun 11 bulan 29 hari.                        

= 2 Orang (Puta/Putri)

-          Golongan 20 Juz, Umur maksimal 18 tahun 11 bulan 29 hari.

= 2 Orang (Puta/Putri)

-          Golongan 30 Juz, Umur maksimal 20 tahun 11 bulan 29 hari.                         

= 2 Orang (Puta/Putri)

c.    Cabang Tafsir Al Qur’an

-          Golongan Bahasa Arab, Umur maksimal 20 tahun 11 bulan 29 hari.              

= 2 Orang (Puta/Putri)

Dengan adanya STQ ini semoga putra putri kita menjadi soleh solehah dan menjadi yang terbaik, dan bisa mengharumkan nama baik orang tua dan keluarga. Amin yaa rabbal alamiin.

CABANG QIRAAT AL QUR’ANA dan KETENTUAN

1.Pengertian

Seleksi Qiraat Al Qur’an dalam pedoman ini adalah suatu jenis lomba membaca Al Qur’an dengan bermacam-macam bacaan yang muwattir dan dibacakan secara mujawwad yang dinisbatkan kepada imam Qiraat Tujuh atau Imam Qiraat sepuluh selain riwayat Hafsh.

2.Peserta seleksi

Peserta Seleksi Cabang Qiraat Al Qur’an Mujawwad adalah Qari/Qariah yang memenuhi ketentuan umum dengan persyaratan umur maksimal 40 tahun 11 bulan 29 hari atau sudah pernah menikah (41 tahun).

3.Qiraat

Qiraat yang digunakan adalah qiraat tujuh atau qiraat sepuluh (qiraat sab’ah atau qiraat ‘asyr) menurut Thariq Asy Syathibiyah dan Ad Durah.

4.Maqraa.

Maqra adalah ayat-ayat Al Qur’an yang harus dibaca oleh peserta dengan 2 riwayat yaitu Qalun dan Warsyb.Maqra untuk cabang Qiraat adalah Juz 1 s.d. 30 setelah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.c.Penentuan maqra adalah 16 jam sebelum penampilan dimulai

.5.Waktu Seleksi

Seleksi cabang Qiraat Al Qur’an dilaksanakan pada pagi atau sore hari yang akan disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan pelaksanaannya.

PERANGKAT SELEKSI

perlengkapan/peralatan/bahan dan petugas pada cabang ini adalah sebagaimana pelaksanaan Cabang Tilawah Al Qur’an.

PELAKSANAAN SELEKSI

Tempat, perlengkapan/peralatan/bahan dan petugas adalah sebagaimana pelaksanaan Cabang Tilawah Al Qur’an.Proses pelaksanaan seleksi terdiri dari :

1.Tahap Persiapan.

Persiapan seleksi yang dimulai sejak pendaftaran, pengesahan dan penentuan nomor, penjadwalan peserta sebagaimana diatur dalam ketentuan pokok.

2.Tahap Pelaksanaan Penentuan Maqra

 Penentuan maqra peserta yang akan tampil dilakukan 16 jam sebelum acara penampilan dimulai.

b.Penampilan

Penampilan peserta Tilawah sebagai berikut :

1)Giliran Tampil Penampilan peserta diatur berdasarkan giliran.

a).Peserta giliran (urutan membaca) pada penampilan harian dilaksanakan 30 menit sebelum acara seleksi dimulai.

b)Penentuan penampilan adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan pokok.

2).Lama penampilan

Lama penampilan bagi setiap peserta adalah 10-12 menit

3). Cara Tampil

Peserta seleksi cabang Qiraat Al Qur’an tampil dengan cara membaca maqra wajib melalui mushaf yang disediakan oleh LPTQ kab lombok timur/ provinsi nusa tenggara barat.

c.Penentuan Kejuaraan

1)Peserta terbaik adalah yang mendapat urutan tertinggi perolehan nilai.

2)Apabila terjadi nilai sama, maka penentuan nilai didasarkan secara bertahap pada nilai tertinggi bidang Tajwid dan Farsy al-Huruf, kemudian bidang Fashahah dan Kaedah ushuliyah. Bila tetap sama dimungkinkan adanya juara kembar.

CABANG FESTIVAL REBANAA.PESERTA

1.Group Rebana adalah group yang mewakili kabupaten, kecamatan   se lombok timur/senusa tenggara barat.

2.Masing-masing kabupaten/kota hanya boleh menyertakan satu group Rebana saja yang terdiri atas minimal 1 orang Vokalis tunggal dan 10 orang pendukung, jumlahnya 11 orang yang semuanya perempuan.

3.Usia masing-masing anggota group peserta minimal 16 tahun dan tidak melebihi dari 24tahun11 bulan 29 hari yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran dan KTP.

4.Group yang diikutsertakan adalah group yang tidak pernah meraih juara 1 pada Festival Rebana Tingkat Provinsi nusa tenggara barat pada  tahun-tahun sebelumnya.

5.Peserta Group Rebana mendaftarkan kepada Panitia Festival/Panitia STQ XXVI tahun 2020 Tingkat Provinsi nusa tenggara barat dengan menyerahkan Mandat dari LPTQ kecamatan/Kab/Kota setempat Rekomendasi dari camat/Bupati/Walikota daerah masing-masing.

6.Pendaftaran dimulai 15(lima belas) hari sebelum STQ Nasional XXVI Tingkat Provinsi Nusa tenggara barat diselenggarakan diSekretariat Tim Kerja LPTQ Provinsi Nusa tenggara barat pada STQ Nasional XXVI Tahun 2020. Kanwil Kemenag Provinsi Nusa tenggara barat Bidang Penais.

PERLENGKAPAN DAN PERALATAN

1.Perlengkapan/peralatan instrument group peserta saat tampil yang disediakan oleh panitia berupa Keyboard dan pemainnya, sedangkan Rebana oleh masing-masing group peserta.

2.Jenis peralatan/instrument saat group peserta tampil adalah :

a.Lagu wajib menggunakanKeyboard yang disiapkan oleh panitia.

b.Lagu pilihan menggunakan alat Rebana(terbang)kecil, sedang, besar atau yang sejenisnya yang tidak memakai gerincing dan tidak bermuka duayang disiapkan oleh masing-masing group.

BUSANA

1.Busana tampil disediakan oleh masing-masing group

2.Busana tampil yang dipergunakan berupa bawahan(tidak berbentuk celana), menutup mata kaki, baju lengan panjang, tutup kepala/kerudung, alas kaki dan aksesoris yang sesuai.

3.Bentuk busana adalah Islami, pantas dan sopan, tidak transparan atau tembus pandang.

LAGU WAJIB DAN PILIHAN

a.Lagu Wajib ( pilih salah satu)

1.Kekasih Allah

2.Taman Sorga

3.Rahmat Seluruh alamb.Lagu Pilihan (pilih salah satu)

1.Busana Muslimah

2.Sang Penyeru

3.Contoh Teladan

4.Al-Qur’an Penuntun Hidup Bahagia Lagu dan teksnya berpedoman dengan CD yang sudah dikirim Tim Kerja LPTQ kepada LPTQ Kabupaten/kota.

BIDANG PENILAIAN

Bidang penilaian Festival Rabana adalah ;

1.Bidang suara dan lagu; baik suara vokalis/solis maupun suara bersama atau paduan group dengan memperhatikan harmonisasi suara satu, dua, dan tiga.

Meliputi :

intro suara, kejernihan, jangkauan nada, mad, lagu dan vibrasi, fashahat/diksi.

2.Bidang pengguna instrument meliputi : kemampuan penggunaan musik keyboard. Dan intro, peningkah/variasi, penggiring, bas (terbang besar)untuk Rebana.

3.Bidang penampilan meliputi :

a.Adab, ekspresi dan penghayatan.

b.Keserasian dan kelembutan gerakan.

c.Kerapian dan keindahan formasi.

d.Keserasian, keindahan tata busana dan tata rias

SISTEM FESTIVAL DAN WAKTU PENAMPILAN

1.Festival dilaksanakan dengan sistem gugur.

2.Waktu yang diberikan untuk tampil masing-masing group adalah cukup untuk menyelesaikan dua buah lagu (lagu wajib dan lagu pilihan) maksimal 20 menit.

TATA TERTIB DAN TEKNIS FESTIVAL

1.Nomorurut peserta Festival Rebana ditentukan lebih dahulu dalam jadual,namun tidak menjadi nomor giliran tampil. Giliran tampil group peserta ditentukan dengan undian beberapa waktu sebelumnya.

2.Nomor atau tanda pengenal group peserta waktu tampilharus dipasang pada bagian depan vokalis dan mudah terlihat.

3.Group peserta harus sudah berhadir di tempat Festival paling lambat 15menit sebelum Festival dimulai.

4.Masing-masing group hanya diperkenankan satu orang vokalissaja untuk membawa lagu wajib dan lagu pilihan, tidak diperkenankan dua orang vokalis.

5.Group peserta dipanggil untuk tampil dengan menyebutkan nomor peserta apabila telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak dapat tampil maka group tersebut dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.

6.Group peserta tampil dan membawa lagunya di tempat/pentas yang sudah disediakan setelah dipersilahkan. Tidak diperkenankan beraktraksi di luar pentas

7.Official/penata teknis masing-masing group peserta diperbolehkan merubah letak microphone sesuai dengan keperluannya.

8.Peserta yang sudah tampil tidak diperkenankan pulang atau meninggalkan tempat Festival lebih dahulu kecuali mendapatkan izin dari panitia

9.Apabila terjadi kerusakan atau gangguan teknis sound system saat group peserta membawakan lagunya maka lagu dapat diulang dari awal setelah perbaikan sound system selesai/layak pakai.

PENENTUAN KEJUARAAN

1.Majelis Hakim menentukan calon juara dalam sidang Majelis atas dasar jumlah tertinggi sebagai peserta terbaik 1,2,3;2.Bila terjadi nilai sama, maka penentuan didasarkan secara bertahap pada nilai tertinggi suara dan lagu, kemudian bidang penggunaan instrument dan bidang penampilan. Apabila tetap sama dimungkinkan adanya juara kembar.

LAIN-LAIN

Segala sesuatu yang belum tercantum dalam pedoman festival ini secara teknis akan dimusyawarahkan dan diatur dalam kesepakatan pada teknical metting.

CABANG PUITISASI TERJEMAHAN AL-QUR’AN

A.PESERTA

1.Masing-masing daerah Kabupaten/Kota mengirimkan utusannya sebanyak 2 (dua) orang peserta yang terdiri dari 1 (satu) orang putera dan 1 (satu) orang puteri.

2.Umur peserta 13-18 tahun 11 bulan 29 hari yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Akte Kenal Lahir dan Ijazah serta Kartu Pelajar.

3.Mendaftarkan diri berdasarkan Surat Mandat LPTQ Kabupaten/Kota pada waktu yang ditentukan.

PAKAIAN DAN PENAMPILAN

1.Berpakaian sopan dan rapi dengan gaya penampilan Islami

2.Pria : berbusana muslim; baju/jas, celana panjang atau bersarung, peci hitam, bersepatu, berkaos kaki, dan boleh memakai sandal dan berselendang bagi yang bersarung.

3.Wanita : berbusana muslimah yang tidak tembus pandang, berkerudung / jilbab, baju pandang atau bawahan, berbaju dan celana panjang, bersepatu / sandal.

4.10 menit sebelum tampil sudah berada di ruang tunggu dan menempati kursi yang disiapkan.

5.Setelah dipanggil, dipersilahkan menuju panggung utama dan menempati tempat yang disediakan di depan microphone dalam posisi berdiri.

6.Setelah qari/qariah dewasa selesai melaksanakan tugas (membaca Al-Qur’an) peserta dipersilahkan memulai membaca maqra (puisinya) hingga selesai tanpa salam.

7.Penampilan dilakukan dalam 1 (satu) babak, tidak ada babak final.

8.Setelah selesai bertugas dipersilahkan kembali ke tempat semula.

TEMA DAN JUDUL PUITISASI

1.Materi terjemahan disiapkan panitia yang menyesuaikan dengan kandungan ayat yang dibaca qari/qariah golongan dewasa.

2.Materi terjemahan diserahkan kepada peserta di ruang tunggu 10 menit sebelum tampil.

3.Peserta tidak diperkenankan merubah materiterjemahan yang sudah disiapkan.

PENILAIAN

1.Penilaian difokuskan pada aspek Penghayatan dan Retorika yang meliputi 3 (tiga) hal :

(i) Vokal (ii) Intonasi dan Aksentuasi (iii) Gaya.

2.Nilai yang diberikan untuk masing-masing komponen maksimal 30 minimal 10 :

b.Vokal maksimal 30 minimal 10.

c.Intonasi dan Aksentuasi maksimal 30 minimal 10.

d.Gaya maksimal 30 minimal 10.Dengan demikian nilai tertinggi maksimal 90 dan nilai terendah minimal 30.

3.Komposisi Dewan Hakim meliputi ;

Ketua, Sekretaris, dan Anggota, dan dibantu seorang Panitera.

4.Ketua Dewan Hakim merangkap Anggota.

5.Anggota adalah Dewan Hakim yang terdiri dari :

a.Hakim bidang Vokal 2 orang.

b.Hakim bidang Intonasi dan Aksentuasi 2 orang.

c.Hakim bidang Gaya 2 orang.d.Ditambah 1 orang Panitera.

6.Masing-masing Dewan Hakim menempati kursi/meja yang disusun berderet (Hakim Vokal, Hakim Intonasi dan Aksentuasi, Hakim Bidang Gaya) di depan panggung tilawah.

7.Bila terjadi nilai sama maka penentuan urutan didasarkan nilai tertinggi bidang vokal. Apabila tetap sama maka didasarkan nilai tertinggi bidang Intonasi dan Aksentuasi, dan bila masih sama didasarkan nilai tertinggi bidang gaya.

PAWAI TA’ARUF

1.Pawai Ta’aruf pada kegiatan STQ Nasional XIX Tingkat kabupaten lombok timur Tahun 2020 di kecamatan suralaga, kerongkong.

2.Tiap daerah Kabupaten/Kota diwajibkan mengikuti Pawai Ta’aruf dengan mendaftarkan pesertanya untuk mendapatkan nomor peserta.

3.Menyerahkan Sinopsis Pawai kepada Panitia, beberapa waktu sebelum Pawai dimulai sebanyak 3 rangkap.

4.Tiap daerah peserta diharuskan mengikut sertakan satu buah kendaraan jenis pick-up/terbuka 2 buah kendaraan jenis mini bus, (maksimal 3 buah) dan kendaraan kecil roda dua maksimal 10 buah, semuanya memakai hiasan.

5.Pemenang Pawai Ta’aruf ini disediakan hadiah tropi dan hadiah lainnya sesuai kemampuan Panitia.

6.Kriteria Penilaian Majelis Hakim Pawai Ta’aruf/juri meliputi :

a.Bidang Kendaraan: Jumlah kendaraan wajib, tema / spanduk, logo, property, dekorasi, hiasan dan lain-lain.

b.Bidang Anggota Kafilah: Banyaknya anggota dalam kendaraan, tata busana Islami, tata rias dan aksesoris.

c.Kelengkapan Penunjang: Sinopsis, komentator, musik/tetabuhan Islami yang ada kaitannyadengan STQ.

7.Hal-hal lain yang belum dijelaskan dalam ketentuan ini akan dibicarakan dalam rapat teknis/technical meeting.

KEJUARAAN

1.Dewan Hakim menentukan dan menetapkan Juara I, II, dan III dalam sidang Majelis Hakim berdasar nilai tertinggi 1, 2 dan 3 untuk kelompok Putera dan Puteri untuk semua cabang. Sedangkan cabang Festival Rebana adalah group berdasar nilai tertinggi 1, 2 dan 3.

2.Juara Umum

 Juara Umum adalah daerah yang memperoleh nilai kejuaraan tertinggi dari hasil seleksi, dengan ketentuan sebagai berikut :-Juara Pertama nilai 5;-JuaraKedua nilai 3;-Juara Ketiga nilai 1;b)Apabila terdapat nilai kejuaraan yang sama antara dua daerah atau lebih, maka penetuannya didasarkan secara berurut pada nilai tertinggi cabang Tafsir Al Qur’an, kemudian Hifzh Al Qur’an Golongan 30 Juz, Tilawah Al Qur’an Golongan Dewasa, Hifzh Al Qur’an Golongan 20 Juz. Penentuan akhir dimungkinkan adanya Juara Umum kembar.

3.Keputusan Dewan Hakim tidak bisa diganggu gugat, kecuali menyangkut kesalahan administrasi akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

Mari kita sama sama mencerdaskan anak anak bangsa yang bermartabat dan berakhlakul karimah.