syarat syarat menikah diluar negeri
Asalamualaikm.wr.wb.
Selamat pagi teman teman dunia maya. Kali ini sya akan membagikan tentang syarat syarat menikah diluar negeri menurut kementerian agama islam. Perkawinan yang dilakukan di
luar negeri menurut Pasal 56 Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah perkawinan yang dilangsungkan diluar
Indonesia dengan dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara
Indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut
hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan bagi warga
negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang ini.
Secara singkat yang harus disiapkan oleh para calon suami/istri yang ingin menikah beda negara al:
1. Memiliki kelengkapan dokumen capil dimasing masing negara
2. Salah satu dari pengantin membuat izin menikah dikedutaan salah satu negara untuk bisa menikah dinegara orang lain
3. Jika pengantin perempuannya menikah diluar negeri maka dia bersama sama antara calon suami dan calon istri memgangkat wali tahkim untk menikahkan keduanya.
Dan memilih wali tahkim haruslah yang paham tentang ilmu fikih agar paham tentang sah dan batalnya pernikahan seseorang
Semoga bermanfaat tentang tulisan ini..