Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SYARAT - SYARAT PEMBUATAN PERMOHONAN PEMBUATAN AKTA IKRAR WAKAF ( AIW )

 


Salmawa.com Menurut syari’at, wakaf ialah habsul ashli wa tasbiluts tsamrah (menahan pokoknya dan melepaskan buahnya). Artinya, menahan harta dan mendistribusikan manfaatnya di jalan Allah. Kata wakaf berasal dari bahasa arab, yaitu waqafa yang berarti menahan, menghentikan, atau mengekang.

Dalam bahasa Indonesia, kata waqaf biasa diucapkan menggunakan wakaf dan dipakai dalam perundang-undangan republik Indonesia. Kehadiran undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf turut membuka paradigma baru mengenai wakaf di Indonesia.

Wakaf bukan lagi semata-mata persoalan ibadah namun sebagai pranata keagamaan yang berperan sebagai indikator ekonomi. Wakaf diatur sedemikian rupa melalui undang-undang ini agar pemanfaatannya berjalan maksimal dan berdayaguna.

Berikut adalah pengertian lebih lanjut mengenai wakaf serta manfaat wakaf dalam agama Islam yang menarik untuk dipelajari.

Pengertian Wakaf

Kata wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu waqafa yang berarti menahan, menghentikan, atau mengekang. Menurut istilah, wakaf adalah "menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau meneruskan bendanya (‘ainnya) dan digunakan untuk kebaikan", mengutip H. Adijani Al-Alabij dalam buku Perwakafan Tanah Di Indonesia Dalam Teori Dan Praktek.

defenisi wakaf dalam terminologi fiqih adalah penahanan pemilikan atas hartanya yang dapat dimanfaatkan tanpa mengubah substansi dari segala bentuk tindakan atasnya dan mengalihkan manfaat harta tersebut untuk salah satu ibadah pendekatan diri kepada Allah dengan niat mencari ridho Allah.

Menurut syari’at, wakaf adalah habsul ashli wa tasbiluts tsamrah (menahan pokoknya dan melepaskan buahnya). Artinya, menahan harta dan mendistribusikan manfaatnya dijalan Allah. Wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum.

            Adapun syarat-syarat pembuatan akta ikrar wakaf ialah sebagai berikut:

1.       Foto copy KTP dan KK pewakif sebanyak 4 LEMBAR

2.       Foto copy KTP nazir sebanyak 4 lembar

3.       Foto copy KTP dua orang saksi masing-masing sebanyak 4 lembar

4.       Foto copy kepemilikikan tanah ( SPPT, SERTIFIKAT, SURAT JUAL BELI ) sebanyak 1 lembar

5.       Foto copy kepengurusan nazir masing-masing sebanyak 1 lembar ( ketua, sekretaris, bendahara, dan 2 orang anggota )

6.       Foto copy surat kepemilikan harta/tanah tidak dalam sengketa, dari kantor desa setempat sebanyak 1 lembar

7.       Menyediakan materai 10.000  sebanyak 4 lembar

8.       Wakif, nazir dan dua orang saksi harus hadir dikantor KUA di bagian PPAIW Untuk IKRAR atau bisa ikrar dilaksanakan di masjid atau lainnya.

9.       Surat keterangan tidak keberatan dari ahli waris sebanyak 1 lembar ( Bermaterai )

 

Manfaat wakaf yang pertama adalah mendapatkan pahala yang bersifat abadi. Selama benda yang diwakafkan masih dimanfaatkan terus-menerus oleh masyarakat, sekali pun sang pewakafnya sudah meninggal dunia, maka pahalanya akan terus mengalir.

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah (2): 261).