Tiga Menu Yang Wajib di isi Oleh PAI NON PNS Pada APLIKASI E PA Penyuluh
Aplikasi ini berkaitan dengan semua tugas-tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS mulai dari penyusunan rencana penyuluhan sampai pelaporan tugas penyuluhan. Abdul Rojak menyampaikan bahwa aplikasi E-PAI berbasis Android ini dikhususkan bagi penyuluh Non PNS yang tersebar di seluruh Indonesia, yang telah diluncurkan secara resmi oleh Menteri Agama Republik Indonesia,
H. Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, pada Senin (26/09/2017) yang lalu. "Di era teknologi informasi sekarang ini, sistem informasi sangatlah penting. Maka diharapkan, dengan adanya aplikasi E-PAI ini, para penyuluh kini tidak lagi bersusah payah membawa tumpukan laporan untuk diserahkan kepada Kementerian Agama,ujarnya. Sementara itu, Kasi Administrasi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam Kemenag RI, H. Amirulloh menjelaskan bahwa aplikasi E-PAI ini sengaja diprioritaskan bagi penyuluh Non PNS karena jumlahnya yang banyak, dan ke depan juga untuk PNS, sehingga akan saling terkoneksi. E-PAI adalah aplikasi berbasis Android yang memiliki fungsi sebagai media untuk menyampaikan hasil kinerja Penyuluh Agama Islam Non PNS. Aplikasi ini memiliki 3 (tiga) menu utama, yaitu: Pertama, notifikasi, yang berisi pesan-pesan, pemberitahuan, himbauan atau perintah dari pimpinan pusat Kementerian Agama RI, baik langsung dari Menteri Agama, Dirjen Bimas Islam, dan Direktur Penerangan Agama Islam, yang dapat diterima secara cepat untuk ditindaklanjuti, jelasnya.
Kedua, tambahnya, berisi rencana kegiatan dan realisasi kegiatan. Melalui menu ini, penyuluh menyampaikan laporan kegiatan secara cepat dan aktual langsung dari ponsel Android dengan menyampaikan kinerjanya, berupa; jenis, tempat, tanggal, dan jumlah peserta kegiatan, dibuktikan dengan dokumentasi kegiatan. Dan ketiga, materi penyuluh. Menu ini berisi kumpulan materi-materi penyuluhan yang dapat digunakan sebagai referensi dalam melakukan penyuluhan, seperti materi fikih, keluarga sakinah hingga materi khutbah Jum’at