Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penerima INSENTIF GURU Non PNS Wajib Siapkan 3 Dokumen Berikut..!

 


Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan pencairan tunjangan insentif guru madrasah NON PNS, pada hari Jumat (1/oktober/2021). Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah non PNS penerima tunjangan insentif sudah dapat melakukan proses aktivasi rekening bank penyalur untuk mencairkan insentif tersebut dengan login SIMPATIKA Kemenag.

"Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan," kata M. Zain seperti dilansir dari laman Kemenag, Jumat (1/10/2021).

guru madrasah non PNS dapat menggunakan SIMPATIKA Kemenag untuk mendapat dokumen persyaratan aktivasi rekening bank penyalur tunjangan insentif. Ia menambahkan, dokumen tersebut perlu dicetak dan dibawa ke bank penyalur saat hendak melakukan aktivasi rekening bank.

Dokumen persyaratan untuk aktivasi rekening bank penyalur yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif
3.  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
"Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA. Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA,

 dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Ia menambahkan, bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru.