MATERI MAKALAH PENYULUH, STRATEGI PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN MASJID
STRATEGI PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN MASJID
PENDAHULUAN
Masjid berarti tempat untuk bersujud. Secara terminologis diartikan sebagai tempat beribadah umat Islam, khususnya dalam menegakkan shalat. Masjid sering disebut Baitullah (rumah Allah), yaitu bangunan yang didirikan sebagai sarana mengabdi kepada Allah. Pada waktu hijrah dari Mekah ke Madinah ditemani shahabat beliau, Abu Bakar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati daerah Quba di sana beliau mendirikan Masjid pertama sejak masa kenabiannya, yaitu Masjid Quba (QS 9:108, At Taubah). Setelah di Madinah Rasulullah juga mendirikan Masjid, tempat umat Islam melaksanakan shalat berjama’ah dan melaksanakan aktivitas sosial lainnya. Pada perkembangannya disebut dengan Masjid Nabawi.
Fungsi Masjid paling utama adalah sebagai tempat melaksanakan ibadah shalat berjama’ah. Kalau kita perhatikan, shalat berjama’ah adalah merupakan salah satu ajaran Islam yang pokok, sunnah Nabi dalam pengertian muhaditsin, bukan fuqaha, yang bermakna perbuatan yang selalu dikerjakan beliau. Ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat berjama’ah merupakan perintah yang benar-benar ditekankan kepada kaum muslimin. Meskipun fungsi utamanya sebagai tempat menegakkan shalat, namun Masjid bukanlah hanya tempat untuk melaksanakan shalat saja. Dalam perjalanan sejarahnya, Masjid telah mengalami perkembangan yang pesat, baik dalam bentuk bangunan maupun fungsi dan perannya. Hampir dapat dikatakan, dimana ada komunitas muslim di situ ada Masjid. Memang umat Islam tidak bisa terlepas dari Masjid. Disamping menjadi tempat beribadah, Masjid telah menjadi sarana berkumpul, menuntut ilmu, bertukar pengalaman, pusat da’wah dan lain sebagainya. Banyak Masjid didirikan umat Islam, baik Masjid umum, Masjid Sekolah, Masjid Kantor, Masjid Kampus maupun yang lainnya.
Sampai saat ini, jumlah masjid di Lombok Timur mencapai 1341 buah yang tersebar di 20 kecamatan. Jumlah tersebut masih belum memiliki data yang valid sehingga dibutuhkan sistem pendataan masjid yang ideal agar masyarakat mudah mengakses informasi masjid. Disamping itu juga pola pengelolaan dan pemberdayaan harus menjadi keniscayaan yang harus dimiliki dan dilaksanakan oleh pihak-pihaka pengelola masjid
FUNGSI DAN PERAN MASJID
Secara umum masjid tidak sebatas sebagai pusat peribadatan umat Islam. Terutama dalam melaksanakan sholat lima waktu dan sholat-sholat sunnah lainnya. lebih dari itu ia mampu berperan sebagai basis perubahan masyarakat yang memicu kebangkitan dan kemajuan umat. Sebagai pusat aktifitas dan kegiatan umat, ia memiliki peran dan fungsi yang sangat penting. Selain sebagai tempat ibadah, masjid juga berfungsi untuk kegiatan ilmiah, sosial, pengadilan, pemerintahan, pembinaan masyarakat, militer, mencetak sumber daya manusia yang beriman dan profesional, mengentaskan masalah sosial dan keagamaan, menyehatkan masyarakat, bahkan menjadi mitra dalam membangun negara.
Ketika Rasulullah SAW. membangun masjid, baik untuk yang pertama di Quba’ maupun di Madinah, tidak hanya dimaksudkan untuk sarana beribadah kepada Allah SWT. semata. Lebih dari itu masjid juga digunakan sebagai sarana mencerdaskan umat, sebagai sarana berkomunikasi antara umat dan sekaligus sebagai pusat kegiatan umat secara positif dan produktif. Kondisi ini kemudian juga dilestarikan oleh para penggantinya (khulafa’ al-Rasyidun). Namun seiring dengan berlalunya zaman, masjid mulai ditinggalkan umatnya, kecuali hanya untuk beribadah semata. Masjid hanya dijadikan tempat untuk melaksanakan shalat, pengajian dan kegiatan-kegiatan ke”agama”an saja.
PENGELOLAAN MASJID
Mengelola masjid pada zaman sekarang ini memerlukan ilmu dan ketrampilan manajemen. Pengurus masjid (takmir) harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Di bawah sistem pengelolaan masjid yang tradisional, umat Islam akan sangat sulit berkembang. Bukannya tambah maju, mereka malahan akan tercecer dan makin jauh tertinggal oleh perputaran zaman. Masjid niscaya akan berada pada posisi yang stagnan, yang pada akhirnya bisa ditinggal oleh jamaahnya.
Manajemen terdapat dalam setiap kegiatan manusia, baik di rumah, di kantor, di pabrik, di sekolah, tidak terkecuali di masjid. Kaitannya dengan pembinaan masjid yang dapat difungsikan secara maksimal, setidaknya ada 3 bidang pembinaan yang harus dilaksanakan sebagaimana Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ. II / 802 tahun 2014 tentang standar pembinaan manajmen masjid
A. Pembinaan bidang Idarah (manajemen)
Dengan luasnya fungsi masjid, maka pengelolaan masjid harus dilakukan dengan manajemen modern dan professional, jika masjid hanya dikelola secara tradisional maka masjid tidak akan mengalami kemajuan dan pada gilirannya akan tertinggal. Untuk itu perlu adanya manajemen masjid atau Idarah dengan meningkatkan kualitas dalam pengorganisasian kepengurusan masjid dan pengadministrasian yang rapi, transparan, mendorong partisipasi jamaah sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di dalam kepengurusan masjid.
Idarah masjid disebut juga manajemen masjid, pada garis besarnya dibagi menjadi 2 bidang:
1. Idarah binail maadiy (physical management). Idarah binail maadiy adalah manajemen secara fisik yang meliputi: kepengurusan, pengaturan pembangunan masjid, penjagaan kehormatan, kebersihan, ketertiban dan keindahan masjid, pemeliharaan tata tertib dan keamanan masjid, penataan keuangan masjid, dan sebagainya.
2. Idarah binail ruhiy (functional management). Idarah binail ruhiy adalah pengaturan tentang pelaksanaan fungsi masjid sebagai wadah pembinaan umat, sebagai pusat pembangunan umat dan kebudayaan Islam seperti dicontohkan oleh Rasulullah saw. Idarah binail ruhiy meliputi ini meliputi pengentasan bid`ah dan pendidikan aqidah Islamiyah, pembinaan akhlakul karimah, penerangan ajaran Islam secara teratur menyangkut:
a. Pembinaan ukhuwah islamiyah dan persatuan umat;
b. Melahirkan fikrul islamiyah dan kebudayaan Islam; dan
c. Mempertinggi mutu ke-Islaman dalam diri pribadi dan masyarakat.
Untuk keberhasilan maksimal dari idarah binail maadiy dan idarah binai ruhiy tersebut, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Management Kepengurusan
Guna menata lembaga ke-masjid-an harus diselenggarakan Musyawarah Jama’ah yang dihadiri umat Islam anggota jama’ah Masjid. Musyawarah tersebut dilaksanakan terutama untuk merencanakan Program Kerja dan memilih Pengurusan Ta’mir Masjid. Seluruh jama’ah bertanggungjawab atas suksesnya acara ini. Program Kerja disusun berdasarkan keinginan dan kebutuhan jama’ah yang disesuaikan dengan kondisi aktual dan perkiraan masa akan datang. Bagan dan Struktur Organisasi disesuaikan dengan pembidangan kerja dan Program Kerja yang telah disusun. Hal ini dimaksudkan agar nantinya organisasi Ta’mir Masjid dapat berjalan secara efektif dan efisisen dalam mencapai tujuan.
2. Management Kesekretariatan
Sekretariat adalah ruangan atau gedung dimana aktivitas Pengurus direncanakan dan dikendalikan. Tempat ini merupakan kantor yang representatif bagi Pengurus. Sekretaris bertanggungjawab dalam menjaga kebersihan, keindahan dan kerapian sekretariat serta memberikan laporan aktivitas kesekretariatan. Disamping itu Pengurus, khususnya Sekretaris, juga berfungsi sebagai humas atau public relation bagi Masjid. Terkait dengan kesekretariatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
3. Management Keuangan
Administrasi keuangan adalah sistim administrasi yang mengatur keuangan organisasi. Uang yang masuk dan keluar harus tercatat dengan rapi dan dilaporkan secara periodik. Demikian pula prosedur pemasukan dan pengeluaran dana harus ditata dan dilaksanakan dengan baik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain :
a. Penganggaran.
b. Pembayaran jasa.
c. Laporan keuangan.
d. Dana dan Bank.
4. Management Dana Dan Usaha
Untuk menunjang aktivitas Ta’mir Masjid, Bidang Dana dan Usaha berusaha mencari dana secara terencana, sistimatis dan terus menerus (continue) dari beberapa sumber yang memungkinkan, di antaranya adalah: Dana pemerintah, Donatur tetap, Donatur bebas, Kotak amal dan kaleng jum’at, Jasa, dan Ekonomi.
5. Management Pembinaan Jama’ah
Salah satu kelemahan umat Islam adalah kurang terorganisir jama’ah Masjid-nya. Keadaan ini menyebabkan jama’ah kurang dapat memperoleh layanan yang semestinya dan sebaliknya dukungan merekapun menjadi kurang optimal. Kondisi ini sangat mendesak (urgent) untuk diperbaiki. Setelah Administrasi Jama’ah tertata dengan baik, maka dilanjutkan dengan upaya-upaya pembinaan di antaranya adalah:
6. Management Pendidikan dan Pelatihan
Pelayanan pendidikan dan pelatihan bagi jama’ah dapat dilakukan melalui sarana formal dan non formal. Pendidikan formal TK, SD, SLTP dan SLTA dapat dikelola oleh yayasan Masjid. Mengingat sekarang sudah banyak lembaga Islam yang menangani, maka keberadaan lembaga formal tersebut tidaklah sangat mendesak. Kecuali bilamana di tempat tersebut tidak ada, barangkali keberadaannya perlu untuk direalisasikan. Sebaiknya Pengurus Ta’mir Masjid berkonsentrasi dahulu dalam pengadaan lembaga-lembaga atau kegiatan pendidikan dan pelatihan non formal, antara lain:
a. Perpustakaan Masjid.
b. Taman Pendidikan Al Quraan (TPA).
c. Up Grading Kepengurusan.
d. Pelatihan Kepemimpinan.
e. Pelatihan Jurnalistik.
f. Pelatihan Mengurus Jenazah.
g. Kursus Kader Da’wah.
h. Kursus bahasa.
i. Kursus pelajaran sekolah.
B. Pembinaan Bidang Imarah (Memakmurkan Masjid)
Memakmurkan masjid menjadi kewajiban setiap muslim yang mengharapkan untuk memperoleh bimbingan dan petunjuk Allah SWT. Sesuai dengan firman Allah surat At Taubah ayat 18: “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut kepada siapapun selain kepada Allah maka merekalah orang-orang yang mendapat petunjuk”.
Manakala idarah binail madiy dan idarah binail ruhiy berjalan secara maksimal, maka insya Allah masjid akan makmur dengan sendirinya. Makmur dalam artian, bahwa ia dapat berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu meliputi fungsi sebagai sarana atau tempat beribadah, sarana atau tempat pembinaan dan pencerahan ummat baik bidang pemahaman keberagamaan, pengetahuan umum, dan ekonomi ummat.
Di samping hal yang dikemukakan pada poin di atas, perlu iadakan hal-hal berikut :
1. Management Kesejahteraan Umat
Apabila di suatu daerah belum ada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), Ta’mir Masjid dapat menerima dan menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah dari para muzakki atau dermawan kepada para mustahiq atau dlu’afa. Dalam hal ini, Pengurus bertindak selaku ‘amil zakat. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan shadaqah biasanya semarak di bulan Ramadlan, namun tidak menutup kemungkinan di bulan-bulan lain, khususnya untuk infaq dan shadaqah.
Kegiatan tersebut harus dilaksanakan secara transparan dan dilaporkan kepada para muzakki atau dermawan penyumbangnya serta diumumkan kepada jama’ah. Hal ini untuk menghindari fitnah atau rumor yang berkembang di masyarakat adanya penyelewengan dana zakat, infaq dan shadaqah oleh Pengurus.
2. Management Pembinaan Remaja Masjid
Remaja Masjid beranggotakan para remaja muslim, biasanya berumur sekitar 15-25 tahun. Kegiatannya berorientasi keislaman, keremajaan, kemasjidan, keterampilan dan keorganisasian. Memiliki kepengurusan sendiri yang lengkap menyerupai Ta’mir Masjid dan berlangsung dengan periodisasi tertentu. Organisasi ini harus dilengkapi konstitusi organisasi, seperti misalnya Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pedoman Kepengurusan, Pedoman Kesekretariatan, Pedoman Pengelolaan Keuangan dan lain sebagainya. Konstitusi organisasi diperlukan sebagai aturan main berorganisasi dan untuk memberi arahan kegiatan. Pengurus Ta’mir Masjid Bidang Pembinaan Remaja Masjid berkewajiban untuk membina dan mengarahkan mereka dalam berkegiatan. Namun pembinaan yang dilakukan tidak menghambat mereka untuk mengekspresikan kemauan dan kemampuan mereka dalam berorganisasi secara wajar dan bebas bertanggungjawab.
C. Pembinaan Bidang Riayah (Pemeliharaan Masjid)
Dengan adanya pembinaan bidang riayah, masjid akan tampak bersih, indah dan mulia sehingga dapat memberikan daya tarik rasa nyaman dan menyenangkan bagi siapa saja yang memandang, memasuki dan beribadah didalamnya. Sebagaimana yang diisyaratkan Allah dalam Al-Qur’an surat Al Imran ayat 97:
ÏmÏù 7M»t#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzy tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
PEMBERDAYAAN MASJID
Menyadari fungsi dan peran masjid yang sangat begitu besar dalam membantu memecahkan persoalan ummat, maka upaya pemberdayaan masjid harus dilakukan secara serius dan nyata tanpa menimbulkan persoalan lain. Pemberdayaan masjid merupakan upaya untuk menjadikan masjid mampu untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sehingga masjid tidak hanya dijadikan sebagai tempat ibadah sholat, namun dapat dimanfaatkan secara lebih luas yang positif dan produktif.
Pengelolaan masjid secara profesional, transparan dan akuntabel akan mendorong upaya untuk memberdayakan masjid agar lebih produktif dengan melibatkan semua pengurus atau stickholder secara menyeluruh. Program pemberdayaan masjid harus relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat agar mudah diterima oleh semua pihak
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan dalam pemberdayaan masjid”
1. Menyelenggarakan formal maupun non formal seperti RA/TK, majlis ta’lim, diniyah maupun TPQ
2. Menyelenggarakan kegiatan sosial ekonomi untuk kesejahteraan ummat seperti koperasi, bmt, perdagangan maupun usaha ekonomi laada beberapa program innya
3. Membuat pertokoan bagi masjid yang memiiliki posisi strategis
4. Menjadikan tanah wakaf atau aset masjid yang kurang produk menjadi lebih produktif
5. Menjadikan masjid sebagai laz/upz secara profesional