Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

6 resiko bagi lembaga yang tidak upload data EMIS Bagi Lembaga Naungan Kemenag RI

Suatu lembaga harus dinaungi oleh payung hukum yang sah oleh pemerintah sehingga lembaga tersebut tidak dikatan tidak resmi oleh pihak manapun dan peroses perjalanan pendidikan bisa berjalan dengan baik tanpa halangan apapun.

                Dibulan mei dan juni 2021 ini seluruh lembaga pondok pesantren seindonesia diwajibkan mengisi EMIS pondok pesantren/lembaga pendidikan agama dibawah naungan kementerian agama republik Indonesia.

                Pengisian emis ini adalah salah satu kewajiban bagi lembaga mengisinya, karena pendataan ini sifatnya segera dan wajib maka KEMENAG RI memberikan waktu selama satu bulan batas penginfutan data ini sampai tanggal 09 juni 2021. Jika tidak diisi sampai dengan tanggal yang ditentukan maka pondok pesantren/lembaga pendidikan agama lainnya seperti TPQ,LPQ,DINIYAH dan lainnya akan tidak diaktifkan lagi

                Jika pondok pesantren/lembagai pendidikan agama lainnya tidak upload data emis maka akan mendapat 6 risiko bagi pondok pesantren/lembaga lainnya.

1.       Lembaga Anda akan dinyatakan tidak aktif

2.       Lembaga Anda kemungkinan akan dicurigai sebagai lembaga fiktif /tidak nyata/tidak bennar benar ada

3.       Lembaga Anda dipastikan tidak dapat jatah pagu bantuan operasional sekolah ( BOS ), karena besarnya julah dana BOS yang turun kelembaga didasarkan atas banyaknya jumlah santri disuatu lembaga . tentunnya jumlah siswa yang diakui oleh pendis pusat yaitu jumlah siswa yang diopload di EMIS Online

4.       Lembaga yang tidak upload EMIS online dipastikan tidak akan mendapat bantuan dari daerah maupun pusat karena pengambilan kebijakan turunnya berbagai jenis dan macam bantuan berdasarkan data EMIS

5.       Data diverval PD /NISN siswa akan bermasalah

6.       Lembaga Anda akan dicabut izin operasionalnya oleh kanwil