Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sebanyak 1.556 Guru Ngaji Se Kabupaten Lombok Timur dapat Insentif dari Bupati Tahun 2021 Ini

 


Assalamualaikum.wr.wb

Keberkahan bulan suci ramadhan tetap selalu terpancarkan kepada para pengajar al qur’an disetiap tahunnya. Mengingat tugas para ustz dan imam masjid sangatlah berat dalam melaksanakan  tugasnya yaitu menebarkan dan mengajarkan al-qur’an dimasing masing wilayah sendiri.

                Pada tahun ini bapak bupati HM.Sukiman Azmy menandatangani SK Pemberian Insentif guru ngaji sebanyak 1.556 dan imam masjid sekabupaten lombok timur tersebar di 21 kecamatan. Pemberian insentif kepada guru ngaji ini biasa dilakukan pada setiap bulan ramadhan disetiap tahunnya.

                Pada guru ngaji insentif yang diberikan yaitu sebesar 1.5 juta perorang dan insentif imam masjid sebesar 1 juta perimam. Mengingat banyaknya guru ngaji dikabupaten lombok timur jadwal insentif ini sifatnya bergilir tiap tahunnya.

                Menurut kepala bagian kesejahteraan rakyat (Kesra) setda lombok timur bapak inggu hardi mengakui bahwa besaran insentif bagi para guru ngaji dan imam masjid sesuai dengan diterbitkannya SK Bupati LOTIM. Bagi pemda pemberian insentif tersebut merupakan program tahunan dan diberikan pada bulan suci ramadhan.

                Besaran insentif bagi guru ngaji 1.5 juta dan imam masjid 1 juta untuk dibayarkan selama 8 bulan, tetapi pada tahun ini dibayarkan selama 6 bulan saja.

                Data guru ngaji yang mendapatkan insentif tersebut telah diferivikasi pada masing asing desa untuk diajukan secara kolektif oleh desa setempat.

                Pada tahun ini pemberian insentif tidak ditujukan kepada marbot masjid seperti tahun kemarin hanya ditujukan kepada guru ngaji dan imam masjid saja.

                Selain guru ngaji dan imam masjid pemberian insentif/dana hibah ini juga diberikan kepada majlis ulama Indonesia (MUI) dan pengurus dewan masjid Indonesia (DMI) lombok timur dengan besaran yang bervariasi.

                Dana hibah yang didapatkan oleh Masjlis ulama Indonesia sebesar 100 juta, sedangkan dana hibah yang didapatkan oleh dewan masjid Indonesia sebesar 50 persen dari pagu anggran yang keluar sesuai dengan SK Bupati pada tahun 2021 ini.