KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS RA & MADRASAH
Bagi bapak ibu guru yang memiliki sahabat belum menerima tunjangan insentif berikut kriteria ynag harus dimiliki
1. Aktif mengajar di RA,MI,MTs,MA/MAK dan terdaftar diprogram SIMPATIKA ( sistem informasi manajemen pendidik dan tega jkeendidikan kementerian agama )
2. Belum lulus sertifikasi
3. Memiliki No. PTK kementian agama (NPK) dan atau nomor unik pendiidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
4. Guru Yang Menajar Pada Satuan Administrasi pangkat binaan kementerian agama
5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah yaitu guru bukan pegawai negerisipil yang diangkat oleh pemerinyah/pemerintah daerah kepala madrasah negeri dan/atau pemimpin penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus dan tercatatan pada satuan administrasi pangkat madrasah yang memilikinizin pendirian dari kementerian agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru diprioritaskan bag guru yang masa pengabdiannya lebih lama ( dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi )
6. Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau DIV
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka disatminkalnya
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA kementerian agama.
9. Belum usia pensiun 60 tahun diproritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
11. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
12. Tidak merangkap jabatan dilembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
13. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh simpatika ( dibuktikan dengan surat keterangan layak bayar )