GUS MENTRI Perjuangkan BSU Guru dicairkan Lagi 6 Bulan Kedepan 2021
Dalam rapat kerja kementrian agama republik Indonesia diruangan sidang Komisi VIII DPR RI tgl 19 Januari 2021. Menteri agama gus yaqut menyampaikan beberapa keinginan yang belum tercapai pada tahun tahun berikutnya keinginan MENAG RI
MENAG RI sudah lama membaca dan mengamati beberapa lembaga pendidikan agama diruang lingkup kementreian agama yang pada tahun lalu masih jauh dari kata sejahtera bagi tenaga pendidiknya terutama yang ada dipondok pesantren.
Berbagai macam anggaran sirencanakan untuk mensejahterakan guru guru honorer baik yang sertifikasi maupun yang sudah sertifikasi sampai saat ini masih belum juga direalisasikan rencana tersebut.
Dalam RAKER tersebut disebut juga masalah pengangkatan guru guru honorer yang sudah lama mengabdi untuk dimasukkan menjadi PPPK ruang lingkup kemenag, karena sampai saat ini jatah kemenag untuk PPPK terseut masih berjumlah 9 ribu saja sedangkan dalam ruang lingkup pendidikan dan kebudayaan memiliki jatah PPPK sebanyak 1 juta guru honorer ini sangat tidak relefan
Salah satu angggota sidang menyebutkan kenapa kemendikbud bisa mengangkat 1 juta guru honorer sebagai pegawai yang gajinya 4 juta perbulan, kenapa kemenag tidak memiliki jatah tersebut. Sedangkan sumberdaya dan kewajiban kita sama sama miliki. Kami dari komisi VIII DPR RI sangat mendorong untuk bisanya menyetarakan kebutuhan guru guru honorer yang umurnya sampai 59 tahun
Kenapa kemenag tidak bisa mengangkat guru guru honorer yang sudah lama mengabdi, kemendikbud saja bisa mengangkat kenapa menag tidak bisa dana ini sama sama dari APBN juga. Mohon untuk gus menteri untuk mencarikan solusi bagi guru guru honorer diruanglingkup kementerian agama
Setelah beberapa pendapat masuk, gus menteri mengusulkan beberapa poin yang baginya sangat bermanfaat bagi guru, dosen dan penyuluh agama yang ada diruang lingkup kementerian agama
Gus menteri Akan menambah anggran BOP, pendidikan agama islam pndok pesantren, diniyah takmiliyah lembaga pendidikan al qur’an pada nggaran 2021. Serta memperhatikan keputusan rapat tahun lalu yaitu BANTUAN SUBSIDI UPAH GURU bukan PNS diusulkan kembali untuk 6 bulan kedepan tahun 2021, dalam usulan tersebut diikut sertakan juga para dosen, guru guru pada pondok pesantren dan lembaga keagamaan lainnya