SOP KUA KECAMATAN SUWELA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SUWELA
Alamat: Jl. Raya Suwela, Kecamatan Suwela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat Kode Pos: 83654
KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN SUWELA
1. Pelayanan Pendaftaran Nikah
Layanan ini bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran nikah berjalan sesuai PMA No. 20 Tahun 2019.
Persyaratan Dokumen: * Formulir Model N1, N2, N4.
1) Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran.
2) Pas foto latar biru (2x3 = 4 lembar, 4x6 = 2 lembar).
3) Izin Komandan (TNI/Polri) atau Akta Cerai/Kematian (jika duda/janda).
Prosedur Kerja:
l Penerimaan: Calon Pengantin (Catin) menyerahkan berkas ke petugas pendaftaran.
l Verifikasi: Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen (Sistem Informasi Manajemen Nikah/SIMKAH).
l Input Data: Petugas menginput data ke aplikasi SIMKAH Web.
l Pembayaran: Petugas memberikan kode billing (MPN G3) untuk pembayaran biaya nikah di luar kantor (Rp600.000) ke Bank/Pos. Jika nikah di KUA (Jam kerja), biaya Rp0.
l Pemeriksaan (NB): Penghulu melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik terhadap Catin dan Wali Nikah.
l Penjadwalan: Petugas mencatat jadwal akad nikah dalam buku kendali.
2. Pelayanan Pemeriksaan Nikah (N3)
Prosedur untuk memastikan tidak ada halangan syar'i maupun legal sebelum akad dilakukan.
DOWNLOAD FILENYA DISINI
Prosedur Kerja:
l Penghulu memanggil Catin dan Wali.
l Penghulu melakukan verifikasi data status, hubungan wali, dan mahar.
l Penghulu memberikan bimbingan singkat (khutbah/nasihat) mengenai rukun nikah.
l Penandatanganan Lembar Pemeriksaan (Model NB) oleh Catin, Wali, dan Penghulu.
3. Pelayanan Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
Bertujuan membekali calon pengantin menuju keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah.
Prosedur Kerja:
l Catin yang sudah terdaftar dikelompokkan untuk jadwal kelas Bimwin.
l Pelaksanaan materi oleh Fasilitator/Penghulu/Penyuluh selama 2 hari (atau sesuai kebijakan internal).
l Pemberian sertifikat/tanda bukti telah mengikuti Bimwin sebagai syarat pengambilan buku nikah.
4. Pelayanan Legalitas Buku Nikah (Legalisir)
Persyaratan: Membawa Buku Nikah Asli dan Fotokopi yang akan dilegalisir.
Prosedur Kerja:
l Pemohon menyerahkan dokumen ke petugas meja depan.
l Petugas mencocokkan fotokopi dengan aslinya dan mengecek data di Buku Register (Stok).
l Staf membubuhkan stempel legalisir.
l Kepala KUA atau pejabat yang ditunjuk menandatangani dokumen.
l Penyerahan kembali kepada pemohon tanpa dipungut biaya (Gratis).
5. Pelayanan Rekomendasi Nikah (Pindah Nikah)
Persyaratan: Surat pengantar dari Desa/Lurah (N1-N4) dan berkas pendukung.
Prosedur Kerja:
l Petugas menerima berkas Catin yang berdomisili di Suwela tetapi akan nikah di luar kecamatan/provinsi.
l Petugas memverifikasi data.
l Penerbitan Surat Rekomendasi Nikah melalui SIMKAH.
l Penandatanganan oleh Kepala KUA Suwela.
6. Pelayanan Konsultasi Keluarga Berbasis BP4
Prosedur Kerja:
l Masyarakat datang melaporkan permasalahan keluarga (perselisihan/rencana cerai).
l Petugas/BP4 menerima dan mencatat dalam buku konsultasi.
l Penghulu atau Penyuluh Agama melakukan mediasi dan memberikan nasihat agama.
l Jika tercapai perdamaian, dibuatkan surat pernyataan damai. Jika tidak, diberikan arahan sesuai regulasi.
7. Pelayanan Ikrar Wakaf
Persyaratan: Sertifikat tanah/Surat keterangan tanah, KTP Wakif, Nazhir, dan 2 orang saksi.
Prosedur Kerja:
1) Pemohon mengajukan permohonan ke KUA (selaku PPAIW).
2) Pemeriksaan lokasi dan kelengkapan dokumen.
3) Pelaksanaan Ikrar Wakaf di hadapan Kepala KUA (PPAIW).
4) Penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
