Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SOP KUA KECAMATAN SUWELA

 


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LOMBOK TIMUR 

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SUWELA

Alamat: Jl. Raya Suwela, Kecamatan Suwela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat Kode Pos: 83654

 

KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN SUWELA

1. Pelayanan Pendaftaran Nikah

Layanan ini bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran nikah berjalan sesuai PMA No. 20 Tahun 2019.

Persyaratan Dokumen: * Formulir Model N1, N2, N4.

1) Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran.

2) Pas foto latar biru (2x3 = 4 lembar, 4x6 = 2 lembar).

3) Izin Komandan (TNI/Polri) atau Akta Cerai/Kematian (jika duda/janda).

Prosedur Kerja:

Penerimaan: Calon Pengantin (Catin) menyerahkan berkas ke petugas pendaftaran.

Verifikasi: Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen (Sistem Informasi Manajemen Nikah/SIMKAH).

Input Data: Petugas menginput data ke aplikasi SIMKAH Web.

Pembayaran: Petugas memberikan kode billing (MPN G3) untuk pembayaran biaya nikah di luar kantor (Rp600.000) ke Bank/Pos. Jika nikah di KUA (Jam kerja), biaya Rp0.

Pemeriksaan (NB): Penghulu melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik terhadap Catin dan Wali Nikah.

Penjadwalan: Petugas mencatat jadwal akad nikah dalam buku kendali.

2. Pelayanan Pemeriksaan Nikah (N3)

Prosedur untuk memastikan tidak ada halangan syar'i maupun legal sebelum akad dilakukan.

 

 DOWNLOAD FILENYA DISINI



 

Prosedur Kerja:

Penghulu memanggil Catin dan Wali.

Penghulu melakukan verifikasi data status, hubungan wali, dan mahar.

Penghulu memberikan bimbingan singkat (khutbah/nasihat) mengenai rukun nikah.

Penandatanganan Lembar Pemeriksaan (Model NB) oleh Catin, Wali, dan Penghulu.

3. Pelayanan Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

Bertujuan membekali calon pengantin menuju keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah.

 

Prosedur Kerja:

Catin yang sudah terdaftar dikelompokkan untuk jadwal kelas Bimwin.

Pelaksanaan materi oleh Fasilitator/Penghulu/Penyuluh selama 2 hari (atau sesuai kebijakan internal).

Pemberian sertifikat/tanda bukti telah mengikuti Bimwin sebagai syarat pengambilan buku nikah.

4. Pelayanan Legalitas Buku Nikah (Legalisir)

Persyaratan: Membawa Buku Nikah Asli dan Fotokopi yang akan dilegalisir.

Prosedur Kerja:

Pemohon menyerahkan dokumen ke petugas meja depan.

Petugas mencocokkan fotokopi dengan aslinya dan mengecek data di Buku Register (Stok).

Staf membubuhkan stempel legalisir.

Kepala KUA atau pejabat yang ditunjuk menandatangani dokumen.

Penyerahan kembali kepada pemohon tanpa dipungut biaya (Gratis).

5. Pelayanan Rekomendasi Nikah (Pindah Nikah)

Persyaratan: Surat pengantar dari Desa/Lurah (N1-N4) dan berkas pendukung.

Prosedur Kerja:

Petugas menerima berkas Catin yang berdomisili di Suwela tetapi akan nikah di luar kecamatan/provinsi.

Petugas memverifikasi data.

Penerbitan Surat Rekomendasi Nikah melalui SIMKAH.

Penandatanganan oleh Kepala KUA Suwela.

6. Pelayanan Konsultasi Keluarga Berbasis BP4

 

Prosedur Kerja:

Masyarakat datang melaporkan permasalahan keluarga (perselisihan/rencana cerai).

Petugas/BP4 menerima dan mencatat dalam buku konsultasi.

Penghulu atau Penyuluh Agama melakukan mediasi dan memberikan nasihat agama.

Jika tercapai perdamaian, dibuatkan surat pernyataan damai. Jika tidak, diberikan arahan sesuai regulasi.

 

 

7. Pelayanan Ikrar Wakaf

Persyaratan: Sertifikat tanah/Surat keterangan tanah, KTP Wakif, Nazhir, dan 2 orang saksi.

Prosedur Kerja:

1) Pemohon mengajukan permohonan ke KUA (selaku PPAIW).

2) Pemeriksaan lokasi dan kelengkapan dokumen.

3) Pelaksanaan Ikrar Wakaf di hadapan Kepala KUA (PPAIW).

4) Penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).