Buruan.! berikut persyaratan mendapatkan sertifikat produk halal GRATIS !
salmawa.com dilansir dari PT BFI Finance Indonesia Tbk Cara membuat sertifikat halal penting untuk Anda ketahui agar produk dan jasa yang Anda tawarkan sesuai dengan syariat Islam, sehingga para konsumen yang beragama Islam dapat yakin jika produk yang dipilih telah sesuai dan aman untuk dikonsumsi.
Hal ini juga berkaitan dengan kebijakan baru yang disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham. Beliau menyatakan semua pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.
Barang siapa tidak menjalankan kebijakan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Bagi Anda yang berencana ingin membuat sertifikat halal atau belum mengantongi izin resmi dari MUI, berikut syarat dan cara membuat sertifikat halal yang bisa Anda ikuti dengan mudah
Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Halal secara GRATIS
Dikutip langsung dari akun Instagram Kemenkopukm @kemenkopukm, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan sertifikasi halal secara GRATIS bagi pelaku usaha mikro terpilih. Cara membuat sertifikat halal untuk UMKM wajib melampirkan persyaratannya berikut ini.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Melampirkan alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online di tautan bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI
5. Merupakan usaha mikro atau usaha dengan modal di bawah Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
6. Paling sedikitnya memiliki 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
7. Memiliki website/media sosial
8. Mengikuti prosedur atau cara membuat sertifikat halal yang berlaku
9. Menyertakan nama produk
10. Memiliki Sertifikat SPP-IRT
11. Melampirkan daftar produk dan bahan yang digunakan
12. Proses pengolahan produk
13. Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal)