Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

materi-materi lomba makalah penyuluh agama islam teladan, peran penyuluh

 

 

OPTIMALISASI PERAN SERTA PENYULUH AGAMA DALAM UPAYA MENANGKAL KONFLIK, TERORISME DAN ISIS

 (Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Lombok Tengah)

 

Tentu kita masih ingat konflik yang pernah dan sedang terjadi di beberapa daerah seperti di Aceh yang dikenal dengan Serambi Mekah yang kondisinya sudah mulai kondusif, selanjutnya Maluku, Ambon, Poso dan banyak lagi daerah lain yang mengalami konflik dalam skala kecil maupun besar yang tidak dipubluikasikan melalui media massa. Fenomena ini tentu tidak relevan dengan dasar negara kita “Pancasila dan UUD 45” yang sangat mengutamakan perdamaian dan kerukunan di tengah kemajemukan bangsa Indonesia

Bagi sekelompok orang, konflik yang terjadi di beberapa daerah acapkali dikaitkan dengan isu “AGAMA” padahal Agama diturunkan sebagai sarana menciptakan suasana aman dan damai. Adanya sinyalemen subyektif yang membawa nama agama sebagai pemicu konflik tentu tidak bisa dikanter secara spontanitas tanpa adanya kajian yang mendalam dan konprehensif, karena fakta kerapkali mengarah kepada sinyalemen tersebut. Di samping itu juga adanya sejarah panjang pertikaian antara Islam dengan non Islam seperti Kristen telah merangsang munculnya konflik-konflik baru di Era sekarang ini, sehingga pantas kalau kemudian konflik yang terjadi sekarang ini acapkali dikaitkan dengan isu agama yang menimbulkan kontroversi di tingkat elit.

Sebagai  salah satu contoh adalah kasus di Maluku yang sekarang sudah mulai membaik, dimana konflik horizontal yang terjadi di daerah tersebut sudah banyak menelan korban baik harta, tenaga, fikiran bahkan korban nyawapun.  Fakta ini hanyalah segelumit fenomena yang telah melahirkan persefsi bahwa sesungguhnya konflik tersebut adalah konflik antar agama yang mengedepankan panatisme berlebihan dan tidak proforsional.

Bahkan saat ini, bangsa Indonesia bahkan dunia telah disibukkan oleh gerakan yang dianggap membahayakan keutuhan negara yang ada di dunia ini, yaitu munculnya kasus Terorisme dan ISIS yang gerakannya dianggap identik dengan kekerasan atas nama agama. Gerakan ini dianggap sebagai kejahatan internasional yang harus dibasmi.  sehingga  Kedua hal tersebut telah menyibukkan seluruh pemimpin dunia termasuk Indonesia untuk bisa  , sehingga berusaha ingin menghilangkan seluruh gerakan-gerakan yang berbau Terorisme dan gerakan ISIS. diibaratkan seperti mata uang yang tidak bisa dipisahkan, karena dianggap

Seiring dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, terutama teknologi informasi dan komunikasi, persoalan konflik keagamaan juga selalu menjadi momok yang menakutkan banyak pihak. Seperti yang sering dipaparkan oleh banyak pihak yaitu persoalan terorisme dan sekarang-sekarang ini masalah ISIS. 

Bila konflik yang mengatasnamakan agama tersebut terus terjadi, maka tentu akan berdampak pada sendi-sendi kehidupan yang lebih luas, seperti toleransi agama yang tadinya sudah terbina dengan baik pada daerah yang lain maka akan berubah menjadi permusuhan dan pertentangan yang pada akhirnya akan menyentuh pada persoalan Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya bahkan sampai ke persoalan Pertahanan dan Keamanan Nasional. Oleh karena itu dalam kondisi seperti ini maka sangat dibutuhkan adanya partisifasi masyarakat baik secara individual ataupun kolektif untuk memberikan pencerahan jiwa, bimbingan, dan penyuluhan kepada masyarakat agar bisa hidup dengan aman dan damai dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

MEMAHAMI GERAKAN TERORISME DAN ISIS

Tindak pidana terorisme adalah: ”setiap tindakan dari seseorang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional”.

Isis sebagai salah satu gerakan yang ingin mendirikan negara islam yang dipimpin oleh seorang khalifah  “abu bakar al baghdady” dianggap bertentangan dengan ideologi NKRI, sehingga pemerintah melalui menteri agama melarang penyebaran paham ISIS di indonesi. Penolakan paham isis juga dilakukan oleh MUI setelah melalui proses dialog bersama ormas yang ada di indonesia karena dapat mengancam keutuhan nkri bahkan akan merusak persatuan dan kesatuan ummat islam di indonesia. Penolakan juga dilakukan oleh kh. Hasyim muzadi, komaruddin hidayat bahkan imam masjid istiqlal prof. Dr. KH. Ali mustafa yaquf menganggap isis lahir tidak dari islam yang rahmatan lil alamin

Besarnya Ancaman yang ditimbulkan oleh gerakan terorisme dan ISIS terhadap keutuhan NKRI tentu  harus menjadi perhatian semua pihak. Tidak hanya pemerintah maupun pihak kemananan. Salah satu tokoh yang dianggap memiliki peran strategis dalam menangkal pengaruh terorisme dan ISIS adalah Penyuluh Agama Islam. Sebagai bagian dari anggota masyarakat yang ditokohkan, maka Penyuluh Agama Islam memiliki peran yang sangat urgen dalam  menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif di tengah kemajukan agama dengan membebaskan masayarakat dari pengaruh gerakan teririsme dan ISIS.

 

SIAPA PENYULUH AGAMA ISLAM?

Berangkat dari sejarah, bahwa yang menjadi Penyuluh Agama Islam pada dasarnya adalah mereka yang menyebarkan Agama Islam dan mau peduli dengan pembangunan yang sedang digalakkan oleh pemerintah seperti Ulama, Tuan Guru, Cendikiawan, para ustadz, termasuk Penyuluh Agama Islam dan masyarakat setempat, Namun seiring dengan perkembangan pola pikir manusia maka sebutan Penyuluh Agama Islam sering dibebankan kepada mereka yang telah mendapat SK dari Departemen Agama RI, baik Penyuluh Agama Islam Fungsional ( dari kalangan PNS ) maupun Penyuluh Agama Islam Non PNS.

Sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 791 tahun 1985 bahwa yang dimaksud dengan Penyuluh Agama adalah pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental, moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sementara itu yang dimaksud dengan Penyuluh Agama Islam adalah pembimbing umat Islam dalam rangka pembinaan mental, moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT serta menjabarkan segala asfek pembangunan melalui pintu dan bahasa agama.

 

PERANAN PENYULUH AGAMA ISLAM

Seperti yang telah dipaparkan di atas bahwa kemajuan era globalisasi yang melanda Bangsa Indonesia telah menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat seperti persoalan politik, ekonomi, sosial, budaya dan persoalan agama yang secara tidak langsung tentu akan mempengaruhi kehidupan masyarakat secara universal. Oleh karena itu tentunya ini harus menjadi perhatian semua pihak termasuk di dalamnya adalah para Penyuluh Agama Islam selaku orang yang dijadikan panutan oleh masyarakat luas.

Dalam kehidupan bermasyarakat eksistensi Penyuluh Agama Islam tentu menjadi bagian yang tidak bisa dianggap enteng dan remeh terutama dalam menyelesaikan persoalan kemasyarakatan yang merupakan persoalan orang banyak. Mengingat Penyuluh Agama Islam itu mempunyai daya tarik tersendiri bagi masyarakat maka sudah sepentasnyalah  Penyuluh Agama Islam harus berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan yang ada.

Peranan Penyuluh Agama Islam yang sangat urgen dan kompleks tentu saja bukan hanya terfokus pada persoalan agama/moral yang bersifat rohaniah namun lebih dari itu harus menyentuh kepada hal-hal yang lebih komprehensif sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ada di lingkungannya.

Kalau dikaji lebih dalam tentang peranan Penyuluh Agama Islam dalam membina masyarakat maka tentu hal ini menjadi pembicaraan yang cukup panjang dan luas karena kompleksnya peran Penyuluh Agama Islam itu sendiri, namun demikian maka untuk dapat memberikan gambaran tentang peranan Penyuluh Agama Islam selaku pimpinan agama, tentu sangat menarik dan relevan untuk dideskripsikan secara global tentang peranan Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Adapun peranan Penyuluh Agama Islam dalam membina masyarakat dapat dibagi menjadi tiga hal, diantaranya:

Pertama. Penyuluh Agama Islam sebagai motivator. Tidak dapat dipungkiri bahwa peranan Penyuluh Agama Islam dalam mendukung kegiatan pembangunan cukup besar, karena kuatnya daya tarik dari Penyuluh Agama Islam tersebut. Kharisma tingggi yang mereka miliki tentu akan sangat berdampak pada respon masyarakat di lingkungannya terhadap pesan yang mereka terima.  Dalam  kondisi ini tentunya Penyuluh Agama Islam dapat memanfaatkan karisma yang mereka miliki untuk memberikan motivasi kepada masyarakat agar selalu berperan aktif dalam pembangunan. Di samping itu juga para Penyuluh Agama Islam dapat menanamkan nilai-nilai agama sebagai landasan hidup.

Kedua. Penyuluh Agama Islam selaku pimpinan agama berperan sebagai pembimbing moral. Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa dewasa ini kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengantarkan manusia lebih mengarah kepada kehidupan yang materialis, nilai-nilai agama terkontaminasi oleh budaya-budaya barat yang tentunya sangat tidak relevan dengan doktrin agama islam itu sendiri, sehingga tidak heran kalau selama ini prilaku amoral seolah-olah menjadi hal yang biasa di tengah masyarakat. Oleh karena itu dalam hal ini Penyuluh Agama Islam selaku pimpinan agama tentunya mempunyai andil yang cukup besar dalam membentuk moral masyarakat menjadi moral yang Islami. Bimbingan yang dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam tentunya harus dilakukan dengan serius tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Bimbingan moral harus dilaksanakan dengan matang dan terencana agar masyarakat yang dibimbing betul-betul menerima bimbingan yang mereka lakukan.

Ketiga. Penyuluh Agama Islam sebagai mediator  seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa masyarakat merupakan kumpulan orang yang menempati suatu wilayah dan memiliki aturan yang mereka buat secara bersama-sama. Artinya bahwa di tengah masyarakat terdapat banyak orang dengan pola pikir yang berbeda, sehingga dibutuhkan tindakan untuk mempertemukan segala perbedaan yang ada menjadi bagian dari fenomana hidup yang harus dijalani secara harmonis dan sukarela karena kalau tidak maka tentu masyarakat akan berada pada kondisi yang tidak menyenangkan sebagai efek dari konflik.

Sebagai orang yang dijadikan panutan oleh masyarakat maka tentunya Penyuluh Agama Islam harus benar-benar memposisikan dirinya sebagai mediator netral yang tidak berpihak pada kelompok tertentu dengan tetap menfasilitasi kebutuhan masyarakat yang ada. Penyuluh Agama Islam tentunya tidak hanya dituntut untuk menyampaikan pesan-pesan agamanya secara monoton. Namun lebih dari itu tentu harus lebih pro aktif dalam konteks sosial kemasyarakatan.

Banyak masyarakat yang tidak berani berhadapan dengan pihak pemerintah dalam urusan tertentu sehingga apa yang mereka inginkan tentu tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah oleh karena itu dalam hal ini  maka  Penyuluh Agama Islam harus tanggap menghadapi persoalan ini dengan memfasilitasi masyarakat dengan pihak pemerintah ( Kahmad,  2002 )

 

PERAN PENYULUH AGAMA DALAM MENANGKAL TERORISME DAN ISIS

Dengan melihat perannya di tengah masyarakat yang begitu urgen seperti yang telah dijelaskan di atas yaitu sebagai motivator, pembimbing moral dan sebagai mediator maka tidak heran kalau selama ini pihak pemerintah selalu melibatkan Penyuluh Agama Islam untuk mendukung pembangunan yang digalakkan, bahkan Penyuluh Agama Islam diberikan berbagai pelatihan dan pendidikan terkait dengan peranan mereka di tengah masyarakat agar dapat berjalan dengan optimal.

Senada dengan apa yang telah dipaparkan di atas tentang peranan Penyuluh Agama Islam dalam membina masyarakat maka seperti yang dikutip oleh Departemen Agama (2004) bahwa fungsi dan peranan penyuluh agama islam sangat signifikan di tengah masyarakat baik dalam ruang lingkup keagamaan maupun ruang lingkup pembangunan. Adapun peranan Penyuluh Agama Islam adalah peran sebagai informatif, konsultatif, advokasi, dan peran fasilitator atau mediator.

Terkait dengan upaya menangkal terorisme dan paham ISIS, maka peran Penyuluh Agama Islam sebagaimana yang telah dijelaskan tadi menjadi sangat penting untuk dilaksanakan secara oiptimal tanpa harus menjadikan tugas penyuluh Agama Islam sebagai beban, namun harus dimaknai sebagai tanggungjawab yanaga harus dilaksanakan secara ikhlas.

Peran konsultatif diwujudkan dengan memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat baik dalam bidang agama maupun bidang pembangunan bahkan dalam memberikan layanan konsultasi terhadap bahaya terorisme dan ISIS. Penyuluh Agama Islam harus dapat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat terkait dengan terorisme dan ISIS sehingga dalam hal ini seorang Penyuluh Agama Islam harus meningkatkan wawasannya baik wawasan dalam bidang agama maupun dalam bidang pembangunan. Masyarakat harus diberikan pemahaman yang detail terkait dengan bahaya terorisme dan ISIS terhadap keutuhan Negara Kesatuan Indonesia. Tentunya bahasa yang dipakai adalah bahasa agama sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Peran  informatif dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang segala aspek masyarakat baik dalam bidang agama maupun bidang pembangunan lainnya. Informasi yang disampaikan tentunya harus relevan dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri sehingga masyarakat tidak lagi merasa kebingungan dalam mencari informasi yang dibutuhkan. Dalam konteks ini Penyuluh Agama Islam acapkali dianggap sebagai orang yang serba tahu bila dibandingkan dengan anggota masyarakat lainnya sehingga tidak mengherankan kalau masyarakat banyak tunduk pada Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Informasi tentang Terorisme dan ISIS harus dibuka dan dikupas secara utuh agar masyarakat memahami apa dan bagaimana sebenarnya terorisme dan ISIS.

Peran Advokasi diimplementasikan dalam bentuk pembelaan kepada masyarakat atas persoalan yang mereka hadapi. Setidaknya dalam hal ini Penyuluh Agama Islam menjalin kerja sama dengan pihak lembaga hukum yang ada untuk sama-sama memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat sehingga masyarakat yang ada merasa terayomi oleh Penyuluh Agama Islam di sekitarnya. Penyuluh Agama Islam jangan merugikan kepentingan masyarakat hanya karena kepentingan sesaat yang sifatnya pribadi. Pembelaan dilakukan kepada masyarakat yang dianggap terlibat dalam terorisme dan ISIS padahal sebenarnya mereka bukan pelaku atau bagian dari gerakan tersebut. 

Peran fasilitastor/mediator seperti yang telah dijelaskan di atas tentunya harus mampu menjembatani anggota masyarakat yang sedang bermasalah dengan masyarakat lainnya bahkan dengan pemerintah. Karena masyarakat dalam hal ini dianggap punya pengalaman lebih luas. Jadi dengan demikian dapat disimpulkan bahwa peranan Penyuluh Agama Islam di tengah masyarakat sangat urgen yaitu sebagai mediator, motivator, pembimbing moral, informatif, konsultatif, dan advokatif.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

STRATEGI PENYELESAIAN KONFLIK DI TENGAH MASYARAKAT

Oleh: H. Nasruddin

 

Konflik adalah perselisahan/terjadi perbedaan antara dua orang atau lebih,Konflik dapat berupa perselisihan , adanya ketegangan atau munculnya kesulitan-kesulitan lain di antara dua pihak atau lebih. Konflik sering menimbulkan sikap oposisi antara kedua belah pihak, sampai kepada tahap di mana pihak-pihak yang terlibat memandang satu sama lain sebagai penghalang dan pengganggu tercapainya kebutuhan dan tujuan masing-masing.

Ada banyak penyebab terjadinya Konflik :

  1. Perbedaan individu yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan. Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya, setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya.

Contohnya ketika suami istri akan pergi berlibur sang istri ingin ketempat A sedangkan sang suami ingin ketempat B karena mereka berbeda dengan tempat yang disukai maka dapat menimbulkan konflik kalau diantaranya tidak saling memahami.

  1. Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda. Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu konflik.

Contohnya : seseorang berasal dari jogja satu lagi dari batak, karena orang batak perkataanya memang lebih lantang seakan akan lagi marah padahal menurut orang batak itu tidak marah melainkan memang logatnya maka kalau orang jogja mengira dia marah maka akan terjadi konflik karena adanya pemikiran yang berbeda.

  1. Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.

contoh pak mamad dan pak mahmud punya uang Rp 120.500.000 , kalau kata pak mamad uangnya dipakai buat bangun masjid saja sedangkan pak mahmud maunya uangnya dibuat buka Toko saja.nah mereka kan punya tujuan yang berbeda maka itu akan menimbulkan konflik jika tidak ditangani dengan benar

  1. Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat. Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial.

Contoh : pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri. Nilai-nilai yang berubah itu seperti nilai kegotongroyongan berganti menjadi nilai kontrak kerja dengan upah yang disesuaikan menurut jenis pekerjaannya. Hubungan kekerabatan bergeser menjadi hubungan struktural yang disusun dalam organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai kebersamaan berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang cenderung tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas seperti jadwal kerja dan istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan ini, jika terjadi seara cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses sosial di masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan terhadap semua bentuk perubahan karena dianggap mengacaukan tatanan kehiodupan masyarakat yang telah ada.

Tadi telah disebutkan penyebab terjadinya konflik , lalu bagaimana cara mengatasinya berikut Strategi Penyelesaian Konfliknya. Yang pertama adalah adanya pendekatan terhadap konflik yang dialami pendekatan yang dilakukan diantaranya:

  1. Menghindar

Menghindari konflik dapat dilakukan jika isu atau masalah yang memicu konflik tidak terlalu penting atau jika potensi konfrontasinya tidak seimbang dengan akibat yang akan ditimbulkannya. Penghindaran merupakan strategi yang memungkinkan pihak-pihak yang berkonfrontasi untuk menenangkan diri.namun pendekatan ini menurut saya kurang baik,kenapa ? kalau kita menghindari konflik yang terjadi bukankah nantinya malah akan menimbulkan konflik yang lebih besar. Lebih baik menerima konflik tersebut lalu meluruskan permasalahannya lalu diskusikan agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar.

  1. Mengakomodasi

Memberi kesempatan pada orang lain untuk mengatur strategi pemecahan masalah, khususnya apabila isu tersebut penting bagi orang lain. Hal ini memungkinkan timbulnya kerjasama dengan memberi kesempatan pada mereka untuk membuat keputusan. Perawat yang menjadi bagian dalam konflik dapat mengakomodasikan pihak lain dengan menempatkan kebutuhan pihak lain di tempat yang pertama.

  1. Kompetisi

Gunakan metode ini jika anda percaya bahwa anda memiliki lebih banyak informasi dan keahlian yang lebih dibanding yang lainnya atau ketika anda tidak ingin mengkompromikan nilai-nilai anda. Metode ini mungkin bisa memicu konflik tetapi bisa jadi merupakan metode yang penting untuk alasan-alasan keamanan.

  1. Kompromi atau Negosiasi

Masing-masing memberikan dan menawarkan sesuatu pada waktu yang bersamaan, saling memberi dan menerima, serta meminimalkan kekurangan semua pihak yang dapat menguntungkan semua pihak.

  1. Memecahkan Masalah atau Kolaborasi

Pemecahan sama-sama menang dimana individu yang terlibat mempunyai tujuan kerja yang sama dalam penyelesain masalahnya.

Mengendalikan konflik berarti menjaga tingakat konflik yang kondusif bagi perkembangan organisasi sehingga dapat berfungsi untuk menjamin efektivitas dan dinamika organisasi yang optimal. Namun bila konflik telah terlalu besar dan disfungsional, maka konflik perlu diturunkan intensitasnya, antara lain dengan cara :

  1. Mempertegas atau menciptakan tujuan bersama. Perlunya dikembangkan tujuan kolektif di antara dua atau lebih unit kerja yang dirasakan bersama dan tidak bisa dicapai suatu unit kerja saja.
  2. Meminimalkan kondisi ketidak-tergantungan. Menghindari terjadinya eksklusivisme diatara unit-unit kerja melalui kerjasama yang sinergis serta membentuk koordinator dari dua atau lebih unit kerja.
  3. Memperbesar sumber-sumber organisasi seperti : menambah fasilitas kerja, tenaga serta anggaran sehingga mencukupi kebutuhan semua unit kerja.
  4. Membentuk forum bersama untuk mendiskusikan dan menyelesaikan masalah bersama. Pihak-pihak yang berselisih membahas sebab-sebab konflik dan memecahkan permasalahannya atas dasar kepentingan yang sama.
  5. Membentuk sistem banding, dimana konflik diselesaikan melalui saluran banding yang akan mendengarkan dan membuat keputusan.
  6. Pelembagaan kewenangan formal, sehingga wewenang yang dimiliki oleh atasan atas pihak-pihak yang berkonflik dapat mengambil keputusan untuk menyelesaikan perselisihan.
  7. Meningkatkan intensitas interaksi antar unit-unit kerja, dengan demikian diharapkan makin sering pihak-pihak berkomunikasi dan berinteraksi, makin besar pula kemungkinan untuk memahami kepentingan satu sama lain sehingga dapat mempermudah kerjasama.
  8. Me-redesign kriteria evaluasi dengan cara mengembangkan ukuran-ukuran prestasi yang dianggap adil dan acceptable dalam menilai kemampuan, promosi dan balas jasa.

Ada tiga metode penyelesaian konflik yang sering digunakan, yaitu dominasi atau penekanan, kompromi, dan pemecahan masalah integratif.Dominasi atau penekanan. Dominasi atau penekanan dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:

  1. Kekerasan (forcing) : yaitu penekanan otokratik.
  2. Penenangan (smoothing) : menenangkan diri dari konflik
  3. Penghindaran (avoidance) : menghidari konflik itu sendiri
  4. Aturan mayoritas (majority rule) yaitu menyelesaikan konflik antar kelompok dengan melakukan pemungutan suara (voting) melalui prosedur yang adil.
  5. Kompromi : yaitu mencari jalan tengah untuk kedua pihak yang terjadi konflik

 

KESIMPULAN

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahawa Konflik adalah perbedaan tujuan,latar belakang ataupun pendiria antara dua orang atau lebih.konflik yang terjadi dapat diselesaikan dengan pendekatan dan pendekatan yang paling baik adalah memecahkan masalah dan kolaborasi yaitu menyelesaikan masalah dengan kedua pihak menang.kemudia konflik juga dapat dikendalikan atau dapat diturunkan instesitasnya dengan berbagai cara diantaranya adalah membentuk forum agar masalah yang terjadi dapat diselesaikan.kemudian yang terakhir adalah metode penyelesaian konflik, dan menurut sayang yang terbaik adalah kompromi yaitu mencari jalan tengah untuk menyelesaikan konflik tersebut