Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kapan Wali nasab boleh pindah pada wali hakim..?


 

  Wali nasab boleh pindah  pada wali hakim apabila?

Peernikahan adalah suatu sunnatan hasanatan yang diwariskan oleh baginda yang agung dan mulia, nabi muhammad saw untuk diikuti oleh seluruh kaumnya yang berada di dunia ini.

Didalam pernikahan diwajibkan atasnya ada wali dan dua orang saksi yang hadir pada saat tersebut untuk menjadi pelengkap sahnya pernikahan tersebut. Jika tidak ada wali, maka pernikahan tersebut tidak akan sah. Sebagaimana dalam hadits rasulallah saw yang diriwayatkan oleh imam Ahmad “ nikah itu tidah sah apabila tanpa wali dan dua orang saksi yang adil”. Berikut adalah 11 macam wali yang pindah hak walinya kepada wali hakim: 

1. Sudah tidak ada garis wali nasab

2. Walinya mafgud ( hilang )

3. Walinya sendiri mau menikahi perempuan itu ( tidak ada yang seerajat )

4. Walinya ba’ide ( jauh, sejauh masafatul qoshri : 92 ½ km )

5. Walinya seang sakit pitam/ayan 

6. Walinya tidak boleh dihubungi ( dipenjara )

7. Walinya dicabut haknya oleh negara 

8. Walinya sedang melakukan ihrom ( haji/umrah )

9. Walinya tawaaro ( bersembunyi )

10. Walinya udzur  

11. Walinya adhol/enggan ( berasarkan keputusan pengadilan agama )



DASAR HUKUM:

Peraturan menteri agama RI No.2 Tahun 1987

Edara dirjen bimas islam dan urusan haji tahun 1999-2000

Peraturan mentri agama RI No.30 tahun 2005