Kapan wali ab’ad ( jauh ) bisa menggantikan wali aqrob ( dekat ) sebagai wali?
Kapan wali ab’ad ( jauh ) bisa menggantikan wali aqrob ( dekat ) sebagai wali?
Selama masih ada wali aqrob ( dekat )tidak boleh dipindahkan paa wali ab’ad (jauh), wali aqrob boleh pindah pada wali ab’ad apabila wali aqrobnya :
1. Tidak beragama islam
2. Fasiq ( suka berbuat dosa/maksiat)
3. Belum balig (masih kanak-kanak)
4. Tidak berakal ( karena gangguan jiwa)
5. Rusak pikiran (linglung-pikun)
6. Bisu tuli tidak bisa dengar isyarat/tulisan
Semua urutan wali nikah tersebut hanya dari keturunan laki-laki
DASAR HUKUM:
Peraturan menteri agama RI No.2 Tahun 1987
Edara dirjen bimas islam dan urusan haji tahun 1999-2000
Peraturan mentri agama RI No.30 tahun 2005