Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kapan wali ab’ad ( jauh ) bisa menggantikan wali aqrob ( dekat ) sebagai wali?

 


Kapan wali ab’ad ( jauh ) bisa menggantikan wali aqrob ( dekat ) sebagai wali?


Selama masih ada wali aqrob ( dekat )tidak boleh dipindahkan paa wali ab’ad (jauh), wali aqrob boleh pindah pada wali ab’ad apabila wali aqrobnya :

1. Tidak beragama islam 

2. Fasiq ( suka berbuat dosa/maksiat)

3. Belum balig (masih kanak-kanak)

4. Tidak berakal ( karena gangguan jiwa)

5. Rusak pikiran (linglung-pikun)

6. Bisu tuli tidak bisa dengar isyarat/tulisan 


Semua urutan wali nikah tersebut hanya dari keturunan laki-laki


DASAR HUKUM:

Peraturan menteri agama RI No.2 Tahun 1987

Edara dirjen bimas islam dan urusan haji tahun 1999-2000

Peraturan mentri agama RI No.30 tahun 2005