Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MATERI BAHAN AJAR DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS



WAWASAN AL-QUR’AN
BAHAN AJAR DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS ANGKATAN I DI LINGKUNGAN KAB. LOMBOK TIMUR
Oleh : Drs. H. Kuayamto, M.Pd

A.    Pengertian al-Qur’an
1. Pengertian al-Qur’an menurut bahasa
Menurut bahasa, kata القرآن adalah akar kata (mashdar) dari kata kerja قرأ (fiil mâdhi) yang berarti membaca. Bentuk masdar dari قرأ ada dua yaitu قراءة dan قرآنا; keduanya berarti bacaan (Ibrahim Anis, 1392 : 722). Kata قرآن yang berarti “bacaan” ini terdapat dalam firman Allah SWT sebagai berikut:
إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْءَانَهُ. فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْءَانَهُ (القيامة: 18-17)
Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu. (Q.S. al-Qiyâmah, 17-18”

Kata قرآن adalah bentuk masdar dengan timbangan فعلان. Pengertian dalam bentuk masdar ini dijadikan nama bagi wahyu atau kalâmullâh, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Tidak kurang dari 68 kali (M. Fuad Abdul Baqi, 1407 : 539), kata قرآن yang berarti wahyu atau kalâmullâh, diulang dalam Al-Qurân.
2. Pengertian al-Qur’an menurut Istilah
Menurut bahasa, definisi al-Qur’an paling sederhana dikemukakan oleh Mannâ Al-Qattân (1973 : 20). Ia mengatakan bahwa pengertian Al-Qurân adalah :
كلام الله المنزل على محمد صلى الله عليه وسلم المتعبد بتلاوته.
Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW., membacanya merupakan ibadah”.

Berdasarkan definisi di atas, maka al-Qurân adalah wahyu atau kalâmullâh.  Selain kalâmullâh, tidak dapat dinamakan Al-Qurân, sekalipun isi atau maksudnya dari Allah SWT. Al-Qurân itu diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, berarti wahyu yang diturunkan kepada selain Nabi Muhammad, tidak dapat dinamakan Al-Qurân. Al-Qurân itu disampaikan kepada Nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril AS.

B.     Cara Membaca al-Qur’an yang Benar
Membaca al-Qur’an dengan baik dan benar dalam kajian Islam diukur dengan ilmu tajwid. Seseorang yang baik bacaannya adalah orang yang mampu menerapkan kaidah-kaidah ilmu tajwid serta segala aspek yang ada di dalamnya.
  1. Ilmu Tajwid
Menurut bahasa, tajwid berasal dari kata jawwada, yujawwidu, tajwidan (membuat bagus). Dalam pengertian lain menurut lughah tajwid dapat pula diartikan sebagai:
اَلأِتْيَانِ بِالْجَيِّدِ
“Segala sesuatu yang mendatangkan kebajikan”.

Sedangkan pengertian tajwid  menurut istilah:
عِلْمُ يُعْرَفُ بِهِ اِعْطاَءُ كُلِّ حَرْفٍ حَقَّهُ وَمُسْتَحَقَّهُ مِنَ الصِّفَاتِ وَالْمُدُودِ وَغَيرِ ذلِكَ كَالتَّرْقِيْقِ وَالتَّفْخِيْمِ وَنَحْوِهِمَا
“Ilmu yang memberikan segala pengertian tentang huruf, baik hak-hak huruf (haqqul huruf) maupun hukum-hukum baru yang timbul setelah hak-hak huruf (mustahaqqul harf) dipenuhi, yang terdiri atas sifat-sifat huruf, hukum-hukum mad dan lain sebagainya. Sebagai contoh adalah tarqiq, tafkhim, dan yang semisalnya”.

Jadi tajwid adalah ilmu yang mempelajari cara baca dengan baik dan benar agar terhindar dari kesalahan dalam melantunkan ayat-ayat al-Qur’an yang dibaca. 
download file lengkapnya disini  

 
  1. Aspek-aspek Ilmu Tajwid
Sesungguhnya pembahasan ilmu tajwid itu sangat luas. Di antara yang sering dibahas dalam ilmu tajwid adalah aspek makharijul huruf, sifatul huruf, ahkamul mad wal qasr, waqaf wal ibtida’. Dan ini merupakan aspek-aspek penting dalam ilmu tajwid. Namun karena begitu luasnya pembahasan ilmu tajwid, maka disini hanya akan dibahas beberapa komponen penting yang dibutuhkan penyuluh dalam membina masyarakat nantinya, yaitu :
a.      Makharijul Huruf
Menurut bahasa, kata makharij adalah jamak dari kata makhraj yang berarti tempat keluar sesuatu. Sedangkan menurut istilah, makharijul huruf adalah Tempat keluarnya huruf yang padanya berhenti suara dari sebuah lafadz (pengucapan) yang dengannya dibedakan suatu huruf dengan huruf lainnya.
Adapun jumlah makharijul huruf  yang harus dipelajari tercakup dalam lima tempat (makhraj) secara umum (global), yaitu:
1). Al-Jauf  (rongga mulut dan rongga tenggorokan), makhraj yang keluar darinya tiga huruf mad, yaitu:  Alif  yang  sebelumnya  huruf  ber-harakat fathah, Wau sukun yang sebelumnya huruf yang ber-harakat dhammah, Ya sukun yang sebelumnya huruf yang ber-harakat kasrah.
2). Al-Halq (tenggorokan), jumlah huruf  hijaiyah yang keluar dari makhraj al-halq adalah 6 huruf. Keenam huruf diatas (غ –خ –ع –ح –ه –ء) disebut huruf-huruf  halqiyyah (حَلْلقِيَّةُ  ) yang artinya huruf tenggorokan, karena keluar dari bagian organ tenggorokan.
3). Al-Lisan (lidah), padanya ada 10 makhraj. Ada 18 huruf yang keluar dari al-lisan (lidah) yaitu huruf qaf, kaf , jim, syin, ya, dhad, lam, nun, ra, tha, dal, ta, shad, sin, zai, zha, dza, dan tsa.
4). Asy-Syafatain (dua bibir), padanya ada 2 makhraj. Huruf yang keluar dari makhraj ini ada empat huruf, yaitu: fa’ mim, ba’, dan waw.
5). Al-Khaisyum (rongga hidung), padanya ada 1 makhraj. Al-Khaisyum artinya aqshal anfi atau pangkal hidung. Dari makhraj ini keluar satu makhraj, yaitu ghunnah (sengau/dengung). Setidaknya ada empat tempat yang padanya terjadi bunyi sengau, yaitu ; pada huruf mim dan nun ber-tasydid, pada idgham bi ghunnah, bacaan ikhfa dan bacaan iqlab.
b.      Ahkamul Huruf
Ahkamul Huruf adalah hukum-hukum bacaan huruf setelah proses keluarnya huruf-huruf tersebut dari makhraj (tempat keluar)-nya. Seperti; ghunnah (berdengung) dan tidak berdengung (bilaa ghunnah).
1). Bacaan yang berdengung (ghunnah)
a)      Ikhfa
Ikhfa adalah membunyikan huruf nun mati  atau tanwin dengan samar-samar dengan bunyi sengau sepanjang dua harakat (ketukan).
b)      Iqlab
Iqlab, yaitu membalik bunyi nun mati dan tanwin menjadi bunyi mim mati ketika bertemu dengan satu huruf iqlab, yaitu hurup.
c)      Idghom bighunnah
Idgham bighunnah menurut ilmu tajwid adalah memasukkan bunyi nun mati atau tanwin ke dalam huruf-huruf idgham yang empat yakni, ya, waw, mim, nun.
d)     Idghom miimi
Idghom miimi yakni mim mati bertemu dengan huruf mim dengan cara membacanya adalah dengan memasukkan suara huruf mim mati kedalam huruf mim setelahnya yang disertai dengan mendengung.
2). Bacaan yang tidak berdengung (bilaa ghunnah)
a)      Izhar
Idzhar adalah bacaan nun mati atau tanwin yang dibaca terang atau jelas apabila diikuti salah satu dari huruf halqy (huruf kerongkongan) yakni; alif, ha, ain, ha, ghain, kha.
b)      Izhar Syafawi
IdzharSyafawi berasal dari kata “syafatun” artinya bibir. Bacaan idzhar syafawi adalah bacaan yang dibaca terang atau jelas. Sedangkan makhraj (tempat keluarnya) huruf berada di bibir. Huruf yang dibaca terang pada bacaan ini adalah huruf mim matinya. Disebut bacaan idzhar syafawi apabila ada huruf mim mati ( مْ ) diikuti salah satu dari huruf hijaiyah kecuali mim dan ba’. ( ب , م ).
c)      Idghom bilaa ghunnah
Idham bilaghunnah artinya memasukkan nun mati atau tanwin ke dalam suara huruf di depannya dengan tanpa dengung. Hukum bacaan idgham bilaghunnah terjadi apabila terdapat nun mati atau tanwin diikuti salah satu dari huruf ل  (Lam), ر  (Ra’).
c.       Mad wal Qashar
Dari segi bahasa, mad mempunyai arti ziyadah atau bertambah/lebih. Menurut istilah, mad berarti Memanjangkan suara dengan salah satu huruf dari huruf-huruf mad. Sedangkan qashar artinya tetap huruf mad tanpa dipanjangkan atau tampa tambahan apa-apa. Mad itu menurut garis besarnya terbagi dua, yaitu :
1). Mad Ashli (Mad Thabi’i) yaitu Mad (panjang-bacaan) dengan adanya satu huruf mad yang tersebut diatas, yang tidak diiringi oleh hamzah  atau oleh huruf yang ber-tasydid, atau huruf yang mati. Maka ukuran panjangnya ialah satu alif atau dua harakat. Mad ashli dikenal pula dengan mad thabi’i.
2). Mad Far’i, yaitu mad (panjang bacaan) yang bertambah dari pada ukuran mad ashli dengan sebab disambut oleh hamzah atau sukun (tanda mati). Mad far’i terbagi kepada 13 macam, yaitu : Mad wajib muttashil, Mad jaiz munfashil, Mad aridh lissukun, Mad badal, Mad iwadh, Mad lazim mutsaqqal kalimi, Mad lazim mukhoffaf kalimi, Mad lazim mutsaqqal harfi, Mad lazim mukhaffaf harfi, Mad lin, Mad shilah, Mad farq dan Mad tamkin.
Secara ringkas, Hukum bacaan mad far’i di atas, terbagi tiga; Lazim, artinya sepakat semua ahli qira-at membacanya dengan mad dan sepakat pula dengan jumlah harkatnya.  Wajib artinya sepakat semua ahli qira-at membacanya dengan mad namun berbeda pendapat dalam menentukan jumlah harkatnya. Dan Jaiz artinya hukum yang menunjukkan tidak terdapatnya kesepakatan , apakah dibaca     mad atau dibaca qashar.
d.      Waqaf wal Ibtida’
Waqaf dari sudut bahasa ialah berhenti atau menahan, manakala dari sudut istilah tajwid, wakaf ialah menghentikan bacaan sejenak dengan memutuskan suara di akhir perkataan untuk bernapas dengan niat ingin menyambungkan kembali bacaan (washal). Ringkasan tanda wakaf dan maknanya sebagimana table berikut :
TANDA-TANDA WAQAF DAN TATA CARANYA :

NO

TANDA

ARTINYA

MAKSUD DARI TANDA WAQAF

1

Ra’sul ayat

Tanda berhenti yang paling sempurna.

Mesti berhenti, kecuali jika menyalahi makna ayat.


2

م

Waqaf laazim

Mesti berhenti

3
ط

Waqaf muthlaq

Mesti berhenti (waqaf sempurna)

4
ج

Waqaf ja-iz

Boleh waqaf dan boleh terus

5
ز

Waqaf mujawwaz
Waqaf yang dibolehkan/hampir sama dengan waqaf ja-iz


6
ص
Waqaf murakhkhash
Waqaf yang diringankan hukumnya/boleh bagi orang yang pendek nafas.

7
قلى

Waqaf aula
Lebih baik waqaf

8
صلى

Washal aula
Terus lebih baik dari pada waqaf

9


Mutabiq ala ma qablahu
Serupa dengan tanda waqaf sebelumnya

10
Titik 3 dua berturut2

Waqaf mu'anaqah

Berhenti hanya pada salah satunya dan terus pada tanda yang lain

11
لا

'admul waqaf
Tidak boleh waqaf disitu, kecuali ia berada pada batas/nomor ayat dan tidak menyalahi arti.

Tata cara wakaf (menghentikan) bacaan al-Qur’an adalah sebagai berikut :
1)   Berwaqaf/berhentilah pada setiap tanda/batas ayat, sudah termasuk waqaf taam.
2)   Berhentilah pada setiap ada tanda waqaf yang telah ditetapkan ulama qira-at, kecuali tanda waqaf  mumtani’” jika sangat menyalahi makna ayat.
3)   Jika ayatnya panjang, lalu tidak ada tanda waqah maka berhentilah pada akhir suku kata/kalimat dengan benar dan diulang kembali satu/dua kalimat ke belakang.
4)   Jika berhenti ditengah kalimat/suku kata karena alasan tidak ada tanda waqaf atau nafas habis dan lain sebagainya, itu merupakan waqaf qabih/jelek.
  1. Ayat-ayat Gharibah dan Contohnya
Ghorib artinya asing. Bacaan Ghorib adalah bacaan yang asing, yaitu bacaan yang tidak sebagaimana biasanya sehingga dikhawatirkan salah dalam membacanya. Agar tidak turut latah dan membiarkan  terjadinya kesalahan, alangkah baiknya apabila dicatat dan dipelajari ayat-ayat yang mengandung bacaan Ghorib tersebut, yaitu :
1. Saktah
Saktah adalah berhenti sejenak tanpa bernafas, dengan tujuan untuk meluruskan arti ayat. Di dalam mushhaf rosmul utsmani, ‘saktah’ ditandai dengan huruf  ‘SIN’ kecil pada ayat yang mengandung ‘saktah’ tersebut. Menurut Imam Hafash, saktah hanya ada di 4 tempat yaitu surat al-Kahfi ayat 1-2, Yasiin ayat 52, al-Qiyamah ayat 27, dan al-Muthaffifin ayat 14.
Pada contoh di bawah ini, khuruf ‘SIN’ (sebagai tanda saktah) terletak antara kata berwarna merah dan kata berwarna biru. Di antara kedua kata itulah terjadi saktah. Berikut ini adalah ayat yang mengandung saktah:
a. Surat Al-Kahfi (18) antara ayat 1 dan 2:
b. Surat Yasiin (36) ayat 52:
c. Surat Al-Qiyaamah ayat 27:
d. Surat Al-Muthoffifiin ayat 14:
2. Imalah
Imalah adalah pembacaan fathah yang miring ke kasroh pada surat Hud ayat 41.  Bunyi RO dibaca RE  sehingga menjadi majREha. Berikut ini adalah ayat yang mengandung Imalah, yaitu :
3. Isymam
Isymam adalah  menampakkan dhommah yang terbuang dengan isyarat bibir ketika membaca kata ‘LAATA’MANNA’ pada  surat yusuf ayat 11.  Teks lengkap surat Yusuf ayat 11 adalah sebagai berikut:
4. Naql
Naql adalah memindahkan simbol/baris kasroh pada khuruf  HAMZAH  ke huruf  LAM, yaitu pada surat Al-Hujurot ayat 11. Berikut ini adalah ayat yang mengandung Naql, yaitu :
C.    Contoh-contoh bacaan al-Qur’an yang Benar
Bacaan al-Qur’an yang benar sesuai kaidah ilmu tajwid hanya dapat diwujudkan dengan cara talaqqi (bertemu/mendengar langsung). Talaqqi dalam arti yang sesungguhnya adalah bertemu langsung dengan guru al-Qur’an yang mempunyai sanad  sampai ke guru-guru al-Qur’an yang terkenal dan bahkan sampai ke Rasulullah SAW. Dalam konteks kekinian talaqqi juga dapat berupa CD yang diperdengarkan dan dipedomani bacaan imam/qori yang ada di dalamnya. Misalnya contoh bacaan tartil (murattal) dalam tayangan berikut :
1.      Bacaan Tartil (lihat video)
2.      Bacaan ayat-ayat Gharibah (lihat video)
D.    Identifikasi ayat-ayat Pilihan
1.        Q. S. an-Nahl ayat 125
Artinya : Serulah (manusia) kepada jalan Tu-hanmu dengan hikmah) dan penga-jaran yang baik, dan berdebatlah de-ngan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih me-ngetahui siapa yang mendapat petunjuk. (Q.S. an-Nahl : 125)
2.        Q. S. Ali Imran ayat 104
Artinya :   Dan hendaklah di antara kamu ada se-golongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mung-kar.) Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (Q.S. Ali Imran : 104)

3.        Q. S. Ali Imran ayat 110
Artinya : Kamu (umat Islam) adalah umat ter-baik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentu-lah itu lebih baik bagi mereka. Di an-tara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik. (Q. S. Ali Imran : 110)
Identifikasi beberapa ayat al-Qur’an di atas adalah ayat-ayat yang terkait dengan kepenyuluhan (dakwah) yang menyeru manusia ke jalan Allah SWT.

E.       Pengertian Hadis
1.         Pengertian hadis secara bahasa
            Secara etimologi/bahasa, kata hadis berasal dari bahasa Arab yaitu al-hadits dengan bentuk jamaknya adalah ahâdîts yang berarti cerita, berita, atau riwayat dari Nabi SAW (Mahmud Yunus, 1990 : 98). juga bisa berarti al-khabr“,yang dalam bahasa Indonesia diartikan dengan “berita” atau “perkataan dari seseorang yang disampaikan kepada orang lain” (Ahmad Warson Munawwir, 1884 : 344) . Dan hadis dengan arti “al-jadîd”, yakni sesuatu yang baru atau modern sebagai lawan dari kata al-qadîm, yakni sesuatu yang telah lama. terakhir hadis dengan arti al-qarîb, yakni sesuatu yang dekat atau yang belum lama terjadi.
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, dapat ditegaskan bahwa hadis menurut bahasa adalah sebuah berita yang dipindahkan dari seseorang kepada orang lain.
2.         Pengertian hadis secara istilah
Pengertian hadis secara istilah, terdapat sedikit perbedaan ulama, antara ulama hadis (muhadditsîn)  dengan ulama ushul (ushuliyyin). Menurut ulama hadis (muhadditsîn), secara istilah hadis sama dengan pengertian sunnah, yaitu :
كل ما أثر عن الرسول صلى الله عليه وسلم من قول او فعل او تقرير او صفة خلقية أو خلقية أو سيرة سواء أكان قبل البعثة أم بعدها.
Segala sesuatu yang diriwayatkan dari Rasul Saw, apakah berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapannya, atau sifat fisik, akhlak, atau sejarah hidupnya, baik itu terjadi sebelum kenabian atau sesudahnya.

Sementara menurut ulama ahli ushul (ushuliyyîn) hadis adalah :
كل ما صدر عن النبي صلى الله عليه وسلم غير القرآن الكريم من قول او فعل او تقرير مما يصلح أن يكون دليلا لحكم شرعي.
Segala sesuatu yang berasal dari Nabi Saw, baik berupa perkataan, perbuatan dan ketetapannya yang dapat atau pantas dijadikan dalil untuk menetapkan hukum syara’.

Pengertian yang dijelaskan oleh ulama ushul di atas bermakna bahwa yang dimaksud dengan hadis hanyalah segala perkataan, perbuatan dan ketetapan Rasul Saw yang ada hubungannya dengan hukum dan mengandung misi kerasulan beliau yang berkonsekwensi hukum.
3.         Fungsi hadis
                    a. Hadis atau sunnah menjelaskan hal yang mujmal atau global dalam Al-Qur’an menyangkut ibadah dan hukum. Misalnya Allah mewajibkan shalat atas orang-orang mukmin tanpa menjelaskan waktu, rukun-rukun dan jumlah raka’atnya. Maka hadis atau sunnah menjelaskan melalui praktik shalat Rasulullah  berikut dengan metode pengajarannya kepada kaum muslimin tentang tata cara shalat itu sendiri. Hal tersebut termaktub dalam hadis.
            b. Fungsi Hadis atau sunnah Rasul SAW terhadap Al-Qur’an adalah mentaqyid (memberikan batasan) terhadap lafal mutlak (kata yang tidak disertai batasan), seperti tergambar dalam firman-Nya surat al-Nisa` ayat 12. Ayat tersebut bersifat mutlaq, tidak ada batasan berapa batasan kebolehan berwasiat. Apakah seluruh harta boleh diwasiatkan atau sebagiannya. Maka dalam percakapan antara Rasulullah SAW dengan Sa’ad bin Abi Waqqash, beliau memberi batasan dengan sabdanya.
            c. Fungsi Hadis atau sunnah berfungsi menegaskan (mutsbitah) dan menguatkan (muakkidah) terhadap informasi yang dikemukakan dalam Al-Qur’an atau menjelaskan prinsip yang disebutkan di dalam Al-Qur’an.
Jadi tidak terbantahkan lagi, bahwa hadis atau sunnah merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Quran yang berfungsi sangat strategis, keberadaan dan otoritas hadis atau sunnah ini sebagai sebuah sumber hukum dalam Islam wajib diperpegangi.
F. Klasifikasi Hadis
1.        Hadis ditinjau dari jumlah perawinya.
a. Hadis Mutawatir
Hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak dalam kuantitas yang tidak mungkin mereka bersepakat untuk melakukan kedustaan. Hadis mutawatir juga dapat dibagi tiga; yakni 1). Mutawatir Lafzhiy, 2). Mutawatir Maknawi dan 3). Mutawatir amaliy.
b. Hadis Ahad
Hadis ahad adalah Hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat Hadis mutawatir, baik ia diriwayatkan seorang perawi saja, dua, tiga atau lebih. Hadis ahad juga dapat dibagi tiga; yakni 1). Hadis Masyhur, 2). Hadis Aziz dan 3). Hadis Gharib.
2.        Hadis ditinjau dari kualitas perawinya
a. Hadis Shahih
Hadis sahih adalah hadis yang memiliki sanad yang bersambung (kepada nabi SAW), diriwayatkan oleh (perawi) yang ‘adil dan dhabith, hingga akhir sanadnya, dan tidak ada kejanggalan dan ‘illatnya.
b. Hadis Hasan
Hadis hasan tidak berbeda dari definisi Hadis sahih tetapi perawinya terdapat sedikit kelemahan hapalan dalam meriwayatkan Hadis tersebut.
c. Hadis Dha’if
Hadis dha’if adalah Hadis yang tidak terhimpun padanya ciri-ciri Hadis sahih dan tidak pula Hadis hasan.

G. Identifikasi Hadis-hadis Pilihan
1.         Hadis tentang perintah amar ma’ruf nahi munkar

عن أبي سعيد الخدرى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
Artinya : Dari Abu Sa’id al-Khudriy, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda ; siapapun di antara kamu yang melihat kemungkaran hendaklah mengubahnya dengan tangan dan kekuasaannya. Apabila tidak mampu dengan cara ini, hendaklah menggunakan lisannya (nasehatnya). Apabila dengan cara ini tidak mampu, hendaklah dengan hatinya. Dan demikian itu adalah termasuk selemah-lemahnya iman ” (H.R. Muslim)

2.         Hadis tentang kewajiban dakwah dan pahala menyeru kepada kebaikan
عنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قال : قال رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
Artinya ; Hadis dari Abu Hurairah, ia berkata; Bersabda Rasulullah Saw barang siapa mengajak orang kepada petunjuk, maka dia memperoleh pahalanya sama dengan pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka masing-masing sedikitpun, dan siapa yang mengajak kepada kejahatan, maka dia akan mendapat dosanya sama dengan dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka masing-masing. (H. R. Abu Daud).

3.         Hadis tentang pahala bagi pelopor kebajikan
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
Artinya : "Barangsiapa yang memulai mengerjakan perbuatan baik dalam Islam, maka dia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mencontoh perbuatan itu, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang memulai kebiasaan buruk, maka dia akan mendapatkan dosanya, dan dosa orang yang mengikutinya dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun." ( H.R. Muslim)
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an al-Karim dan Terjamahannya, Bimas Islam, Jakarta: 2012
Anis, Ibrâhîm, Al-Mujam al-Wasîth, Mesir: Dâr al-Ma‘ârif, 1392 H, Cet. II
Al-Baqi, Muhammad Fûad ‘Abd, Al-Mujam al-Mufahras lî Alfâzh Al-Qurân, Beirut: Dâr al-Fikr, 1407 H/1987 M
Al-Qattan, Manna‘ Khalil, Mabahis fî Ulum Al-Qur’an, Beirut: al-Syirkah al-Muttahidah li al-Tauzi’, 1973 M
Muhassin.”Memahami Hukum Tajwid dan Kaedahnya”. Jakarta : Bintang Indonesia, 2012
Yunus, Mahmud, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta : Hidakarya, 1990
Munawwir, Ahmad  Warson, Al-Munawwir Qamus ‘Arabiy Indonesiy, Yogyakarta : Unit Pengadaan Buku-buku Ilmiyah Keagamaan Pondok Pesantren al-Munawwir, 1984
Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ. III/432 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS
http//m.arysandi.abatasa.co.id/ayat-ayat ghoribah.htm, diakses tanggal 2 Februari 2017